Penyelundupan Miras Malaysia

BREAKING NEWS - Polda Kalbar Ungkap Penyelundupan Miras dari Malaysia Bermoduskan Dokumen Kelapa

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua konteriner berdokumen kelapa berisikan 14.390 botol miras ilegal berbagai jenis dengan modus bot

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar saat menggelar Konfrensi pers pengungkapan puluhan ribu botol miras ilegal, Sabtu 8 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan puluhan ribu botol minuman keras ilegal dari Malaysia yang akan dikirim ke Jakarta.

Modusnya, ribuan botol miras ilegal golongan C dimasukkan ke dalam konteiner dengan dokumen kelapa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani menyampaikan pengungkapan ini dilakukan pihaknya pada Senin 12 Juni 2023 siang.

Saat itu pihaknya mendapat informasi adanya konteiner yang akan dikirim ke Jakarta berisi ribuan botol miras dengan dokumen palsu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepolisian bersama Bea Cukai dan Balai Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan melakukan penyelidikan dan menemukan konteiner yang dimaksud di kawasan Pelabuhan Pelindo Pontianak.

BREAKING NEWS - Saudaranya Dipecat, Pria di Pontianak Langsung Bakar Pabrik Tempat Mereka Bekerja

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua konteriner berdokumen kelapa berisikan 14.390 botol miras ilegal berbagai jenis dengan modus botol tersebut disimpan dibagian belakang dengan ditutupi kelapa.

Lalu, setelah pengembangan petugas mendapati satu konteiner di Pelabuhan Tanjung Priok dengan jumlah 7.996 botol.

"Dari penyelidikan, kami mengamankan seorang pria berinisial MD di Jakarta,"ungkapnya saat konfrensi pers di Polda Kalbar, Sabtu 8 Juli 2023.

Saat ini MD sudah diamankan di Polda Kalbar untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya MD akan dijerat dengan pasal berlapis yakni mulai dari undang - undang perdagangan, undang - undang pangan, serta perlindungan konsumen. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved