Penyelundupan Miras Malaysia

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 22.366 Minol Ilegal Tujuan Jakarta

Saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Kalbar, tampak sejumlah Minol berbagai merk terkenal yakni Tequila, Ciroc, Jhonny Walker Black Label,

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani pimpinan konferensi pers pengungkapan penyelundupan 22.366 Minol senilai 20 Miliar. 

PONTIANAK, TRIBUN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 22.366 Botol minuman beralkohol ilegal dari Kalimantan Barat tujuan DKi Jakarta.

Upaya penyelundupan dengan modus puluhan ribu Minol ilegal yang dimasukan ke tiga kontainer bersama dengan buah kelapa hibrida. Minol ilegal masuk dari jalur perbatasan tak resmi di Semunying Jagoi Babang kab Bengkayang kirim ke jakarta melakui Pelabuhan Dwikora Pontianak.

22.366 Botol minuman beralkohol ilegal berbagai merk Terbagi tiga kontainer ICBU 248944 22G1 dan TAKU 238012 22G1 yang berisikan 14.390 botol Minol diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dan kontainer TAKU 2393387 yang berisikan 7996 botol Minol ilegal yang semuanya dikemas bersama karung yang berisikan buah kelapa Hibrida kemudian diangkut menggunakan kapal laut Tanto Intim Line.

Saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Kalbar, tampak sejumlah Minol berbagai merk terkenal yakni Tequila, Ciroc, Jhonny Walker Black Label, Jhonny Walker Red Label, Baileys, Glen Fiddich 12 Years, Jack Daniels, The Balvenie, Grey Goose, Macalan, Martel dan Singleton.

Amankan 22 Ribu Botol Miras Ilegal, Polisi Ungkap Modus Pelaku Selundupkan Dari Malaysia

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani menuturkan terungkapnya kasus upaya penyelundupan hasil kerjasama dengan Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian, pada 12 Juni 2023.

"Dari dua kontainer, satu diantaranya sudah sempat terkirim dari Pelabuhan Dwikora Pontianak ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara," ujar Dirreskrimsus Sardo pada Sabtu 8 Juni 2023.

Dikatakannya lagi, "setelah berhasil melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dan berkoordinasi dengan Polres Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, satu kontainer yang sudah berada di Jakarta berhasil dikirim kembali ke Pontianak,"katanya

Dan Kombes Pol Sardo MP Sibarani menuturkan juga menuturkan dalam penanganan kasus penyelundupan Minol ilegal ini pihaknya menemukan ada dokumen pengiriman yang salah yakni keterangan isi dalam peti kemas.

"Maka kita temukan hal itu, dan berkoordinasi dengan karantina pertanian, "ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalbar ini.

Tak hanya, dalam penanganan perkara ini untuk sementara pihaknya baru satu orang yang ditetapkan tersangka yang berinisial M yakni warga DKI Jakarta selaku pemilik barang.

"Kepada kita, M mengakui baru pertama kali, dia ini pemilik gudang di Jakarta dan ia juga mengakui mendapatkan akses pemesanan minol ini, saat dirinya pernah bekerja di Jakarta," ungkap Sardo

Lanjutnya, untuk sementara berdasarkan penilaian dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar nilai kerugian negara yang berhasil di selamatkan lebih dari Rp 20 Miliar.

"Tersangka akan di jerat pasal berlapis dari UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, UU RI No 8 tahun1999 tentang perlindungan konsumen," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved