Penyelundupan Miras Malaysia

Amankan 22 Ribu Botol Miras Ilegal, Polisi Ungkap Modus Pelaku Selundupkan Dari Malaysia

Dalam Konferensi pers di Polda Kalbar pada 8 Juli 2023, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombespol Sardo MP Sibarani mengungkapkan pada kasus ini piha

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar saat menggelar Konfrensi pers pengungkapan puluhan ribu botol miras ilegal, Sabtu 8 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan lebih dari 22 ribu botol miras ilegal dari Malaysia yang akan diedarkan ke Jakarta melalui jalur Laut.

Pada 12 Juni 2023, petugas mengamankan dua konteiner di Kawasan Pelabuhan Pelindo Pontianak berisikan 14.390 botol miras berbagai jenis dengan modus menutupi miras itu dengan kelapa, serta dokumen pengirman pun berisikan kelapa.

Kemudian, dari pengembangan petugas mengamankan satu konteiner di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta yang berisi 7.996 botol miras berbagai jenis.

Dalam Konferensi pers di Polda Kalbar pada 8 Juli 2023, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani mengungkapkan pada kasus ini pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka warga Jakarta berinisial ND.

Dari pemeriksaan, Dikatakan Kombepsol Sardo bahwa ND memesan berbagai minuman itu dari Malaysia.

BREAKING NEWS - Polda Kalbar Ungkap Penyelundupan Miras dari Malaysia Bermoduskan Dokumen Kelapa

Melalui jalur tikus di perbatasan wilayah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar ND memasukan sedikit demi sedikit miras itu di wilayah Indonesia.

Kemudian, setelah terkumpul ND lantas mengirim miras itu menggunakan konteiner dengan modus menutupinya dengan buah kelapa.

"ND ini, latar belakangnya sebelumnya pernah bekerja di Malaysia sehingga dirinya mengetahui dimana membeli barang ini, modusnya mencicil sedikit demi sedikit dari perbatasan lalu dimasukkan ke truk lalu ditutupi dengan berbagai bahan pertanian untuk dikirim ke Jakarta " ujarnya

Dari pemeriksaan tersangka, dikatakannya tersngka mengaku baru satu kali melakukan pengiriman ini dan langsung ketahuan.

Namun pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengambil apakah ada pihak lain yang terlibat.

Akibat penyelundupan ilegal ini. Kombespol Sardo mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari 20 milyar rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 142 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, lalu pasal 62 ayat (1) undang - undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved