Penyelundupan Miras Malaysia

Deretan Kasus Minol Ilegal di Kalbar Sejak Tahun 2022 - 2023

Total 10.086 Botol Miras dengan kadar alkohol tinggi atau miras golongan C diamankan dari tiga tempat di wilayah Kalimantan Barat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar saat menggelar Konfrensi pers pengungkapan puluhan ribu botol miras ilegal, Sabtu 8 Juli 2023. 

"Dugaan kita, minuman keras ini akan dikirim ke Jakarta melalui Pontianak, dan diketahui bahwa di Pontianak banyak pelabuhan yang bisa untuk memuat angkutan konteiner keluar Pontianak," Tutur Laksamana Madya TNI Ahmad Heri Purwono saat itu

Pada kesempatan ini, iapun menjelaskan bahwa TNI Angkatan laut memiliki kewajiban juga dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah perairan sesuai dengan undang - undang nasional maupun internasional, sesuai dengan UU nomor 34 tahun 2004 ayat 9.

"Jadi kita memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, sehingga dengan kewenangan ini kita akan mengantisipasi kedepan agar hal - hal pelanggaran seperti ini tidak terulangi lagi," jelasnya.

"pantai kita panjang sekali, sehingga sinergitas dengan berbagai pihak diperlukan, Angkatan laut akan sangat komitmen dalam hal penegakan hukum, silahkan masyarakat mengikuti proses tangkapan dari Angkatan laut, dan Bapak Kasal menekankan tidak boleh ada oknum angkatan laut yang bermain - main terhadap tindak pidana yang menjadi tugas dan kewenangan TNI Angkatan Laut, kalau ada yang macam - macam digaruk," tegasnya. (*)

Amankan 22 Ribu Botol Miras Ilegal, Polisi Ungkap Modus Pelaku Selundupkan Dari Malaysia

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved