Penyelundupan Miras Malaysia
Ada Macalan hingga Balvenie di Daftar Miras yang Nyaris Diseludupkan ke Jakarta Lewat Pontianak
M kemudian berupaya mengelabui petugas dengan menutupi miras itu menggunakan kelapa.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aparat berhasil menggagalkan penyeludupan 22.366 botol minuman beralkohol yang akan dikirim ke Jakarta lewat Pontianak, Kalimantan Barat.
Upaya penyeludupan, dilakukan warga Jakarta berinisial M.
Dirinya mengambil barang dari Malaysia lewat Jagoi Babang, Bengkayang lalu memasukkan minuman beralkohol itu ke dalam kontainer di Pelabuhan Pontianak untuk dikirim ke Jakarta menggunakan kapal laut.
M kemudian berupaya mengelabui petugas dengan menutupi miras itu menggunakan kelapa.
Bahkan dokumen pengiriman kontainer itupun tertulis berisikan kelapa.
• Amankan 22 Ribu Botol Miras Ilegal, Polisi Ungkap Modus Pelaku Selundupkan Dari Malaysia
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Sardo MP Sibarani mengatakan, kasus ini terungkap pada 12 Juni 2023 lalu, hasil kerjasama dengan Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian.
Saat itu pihaknya mendapat informasi adanya kontainer yang akan dikirim ke Jakarta berisi ribuan botol miras dengan dokumen palsu.
Bersama Bea Cukai dan Balai Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, mereka melakukan penyelidikan.
Akhirnya ditemukan peti kemas yang dimaksud di kawasan Pelabuhan Pelindo Pontianak.
Ketika dilakukan penggeledahan, didapati dua kontainer berdokumen kelapa tapi berisi miras.
Setelah pengembangan dilakukan, petugas mendapati satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dengan jumlah 7.996 botol.
• BREAKING NEWS - Polda Kalbar Ungkap Penyelundupan Miras dari Malaysia Bermoduskan Dokumen Kelapa
Saat konferensi pers, tampak sejumlah minumal beralkohol ditunjukkan.
Beberapa diantaranya merk terkenal seperti Tequila, Ciroc, Jhonny Walker Black Label, Jhonny Walker Red Label, Baileys, Glen Fiddich 12 Years, Jack Daniels,
Ada juga The Balvenie dan Macalan yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah per botol.
Sementara itu, tersangka M mengaku menyeludupkan barang itu dari Jagoi Babang dengan cara membeli barang sedikit-sedikit dari perbatasan.
Running News
Deretan Kasus Minol Ilegal di Kalbar Sejak Tahun 2022 - 2023 |
![]() |
---|
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 22.366 Minol Ilegal Tujuan Jakarta |
![]() |
---|
Amankan 22 Ribu Botol Miras Ilegal, Polisi Ungkap Modus Pelaku Selundupkan Dari Malaysia |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Polda Kalbar Ungkap Penyelundupan Miras dari Malaysia Bermoduskan Dokumen Kelapa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.