Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba

Lanjutnya, total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan untuk periode di bulan Agustus 2025 ini  sebanyak 77 perkara. 

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kasi PAPBB Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat pimpin pemusnahan barang bukti Handphone dengan cara di pukul gunakan palu besar pada Kamis 28 Agustus 2025 dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, di hadiri sejumlah instansi terkait diantaranya perwakilan Polda Kalbar, Polresta Pontianak, BNN Kota Pontianak dan BPOM Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemusnahan sejumlah Barang Bukti yang disita dan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), yang mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnektibum, serta Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan pada Kamis 28 Agustus 2025 dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, di hadiri sejumlah instansi terkait diantaranya perwakilan Polda Kalbar, Polresta Pontianak, BNN Kota Pontianak dan BPOM Pontianak.

Tampak barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di musnahkan dengan cara di larutkan ke air yang telah dicampur cairan kimia pembersih lantai, sementara barang bukti ribuan bungkus rokok ilegal berasal dari Malaysia di musnahkan dengan cara di bakar.

Selain itu barang bukti senjata tajam di potong menggunakan mesin pemotong menjadi beberapa bagian dan sejumlah Handphone dengan berbagai merk serta alat timbang digital di musnahkan dengan cara di hancurkan dengan di pukul menggunakan palu besar.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat menuturkan barang bukti yang di musnahkan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan dalam amar putusan majelis hakim barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Bingcang BINGKE Soedarso : Kenali Aritmia, Gangguan Irama Jantung yang Perlu Diwaspadai

"Barang bukti yang dimusnahkan dari Perkara Oharda sebanyak 8 perkara, Perkara TPUL sebanyak 21perkara, Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 48 perkara Sabu sebanyak ± 95,98 gram dan pil Ekstasi sebanyak  ± 7,99 gram yang semuanya merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II." Ungkapnya

Lanjutnya, total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan untuk periode di bulan Agustus 2025 ini  sebanyak 77 perkara. 

Kasi PAPBB Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat menuturkan kedepan pihaknya tentu kembali akan melakukan pemusnahan ke sejumlah barang bukti yang telah incrah dan diputuskan oleh majelis hakim untuk di rampas dan di musnahkan.

" karena pemusnahan barang bukti sudah menjadi agenda kerja kita sesuai arahan pimpinan,"pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved