Breaking News

Penyelundupan Miras Malaysia

Deretan Kasus Minol Ilegal di Kalbar Sejak Tahun 2022 - 2023

Total 10.086 Botol Miras dengan kadar alkohol tinggi atau miras golongan C diamankan dari tiga tempat di wilayah Kalimantan Barat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar saat menggelar Konfrensi pers pengungkapan puluhan ribu botol miras ilegal, Sabtu 8 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggagalkan penyelundupan 22.386 botol miras asal Malaysia.

Untuk Mengelabui petugas, Puluhan ribu botol miras itu dimasukkan ke dalam 3 konteiner lalu ditutupi dengan buah kelapa.

Saat ini, Polda Kalbar telah menetapkan seorang pria berinisial N yang ditangkap di Jakarta atas penyelundupan itu.

Penangkapan Miras Ilegal dari Malaysia dengan jumlah fantastis bukan kali pertama dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kalbar.

Januari 2023, tercatat Bea Cukai kalbar bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengagalkan penyelundupan ribuan botol miras ilegal asal Malaysia.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Kalbar Ungkap Penyelundupan Miras dari Malaysia Bermoduskan Dokumen Kelapa

Total 10.086 Botol Miras dengan kadar alkohol tinggi atau miras golongan C diamankan dari tiga tempat di wilayah Kalimantan Barat.

Diperkirakan nilai dari 10.086 botol miras golongan C tanpa pita cukai itu mencapai 7 Milyar Rupiah dengan estimasi kerugian negara mencapai 15 milyar rupiah.

Saat itu Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Bea Cukai Kalbagbar Mujahidin dalam konferensi pers di kantor wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat memaparkan bahwa Pertama tim gabungan mengamankan ribuan botol miras di komplek pergudangan Prima Lestari, jalan Trans-Kalimantan, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalbar, pada tanggal 19 Januari 2023 malam.

Kemudian, petugas gabungan menghentikan sebuah truk dengan isi penuh ribuan botol miras ilegal di jalan Raya Wajok Hulu , Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat pada 20 Januari 2023 siang.

Lalu, pada tanggal 20 Januari 2023 malam, tim kembali mengamankan sebuah truk di jalan Sentagi, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Pada kasus tersebut petugas mengamankan 3 orang supir yang masing - masing berinisial S,R dan A dengan barang bukti 2 truk serta 10.086 botol miras ilegal.

Kemudian, pada 28 Januari 2023 ini KPPBC Ketapang juga mengamankan sebanyak 321 botol miras ilegal.

Sebelumnya, pada tahun 2022, Bea Cukai Kalbar bersama Lantamal XII l mengamankan lebih dari 12 ribu botol miras dengan kadar alkohol tinggi.

Tepatnya pada 4 Juli 2022, Tim gabungan dari TNI Angkatan Laut Lantamal XII bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Barat mengamankan ribuan botol miras dan rokok ilegal di pantai Kuala Mempawah, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat..

Dari pendataan awal terdapat 19 merek minuman keras dengan total lebih dari 12 ribu botol dan puluhan ribu bungkus rokok ilegal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved