Penyelundupan Miras Malaysia

Ada Macalan hingga Balvenie di Daftar Miras yang Nyaris Diseludupkan ke Jakarta Lewat Pontianak

M kemudian berupaya mengelabui petugas dengan menutupi miras itu menggunakan kelapa.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Direktur Reserse Kriminal Khusus (krimsus) Polda Kalimantan Barat, Kombes Sardo MP Sibarani memimpin konferensi pers pengungkapan penyelundupan 22.366 botol minuman beralkohol senilai Rp 20 miliar. Minuman keras itu diseludupkan melalui Jagoi Babang dan rencananya akan dikirim ke Jakarta lewat Pelabuhan Pontianak. 

Lalu mengangkut minuman itu ke Pontianak menggunakan truk yang ditutupi dengan berbagai bahan pertanian.

"Kepada kita, MD mengakui baru pertama kali melakukan ini," kata Sardo.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 142 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, lalu pasal 62 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved