Penyelundupan Miras Malaysia
Ada Macalan hingga Balvenie di Daftar Miras yang Nyaris Diseludupkan ke Jakarta Lewat Pontianak
M kemudian berupaya mengelabui petugas dengan menutupi miras itu menggunakan kelapa.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Direktur Reserse Kriminal Khusus (krimsus) Polda Kalimantan Barat, Kombes Sardo MP Sibarani memimpin konferensi pers pengungkapan penyelundupan 22.366 botol minuman beralkohol senilai Rp 20 miliar. Minuman keras itu diseludupkan melalui Jagoi Babang dan rencananya akan dikirim ke Jakarta lewat Pelabuhan Pontianak.
Lalu mengangkut minuman itu ke Pontianak menggunakan truk yang ditutupi dengan berbagai bahan pertanian.
"Kepada kita, MD mengakui baru pertama kali melakukan ini," kata Sardo.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 142 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, lalu pasal 62 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Tags
Running News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penyelundupan Miras Malaysia
Deretan Kasus Minol Ilegal di Kalbar Sejak Tahun 2022 - 2023 |
![]() |
---|
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 22.366 Minol Ilegal Tujuan Jakarta |
![]() |
---|
Amankan 22 Ribu Botol Miras Ilegal, Polisi Ungkap Modus Pelaku Selundupkan Dari Malaysia |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Polda Kalbar Ungkap Penyelundupan Miras dari Malaysia Bermoduskan Dokumen Kelapa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.