UMK 2026
UPDATE UMK SAMARINDA 2026: Besaran Gaji, Upah Minimum Kota Samarinda 2026 Kenaikan 5-10 Persen
Dasar perhitungannya mengacu pada UMK Samarinda tahun 2025 yang berada pada angka Rp3.724.437,20.
Ringkasan Berita:
- UMK Samarinda 2026 diperkirakan naik antara 5–10 persen, berdasarkan acuan UMK tahun 2025 sebesar Rp3.724.437,20.
- Serikat buruh mendesak kenaikan hingga 10 persen, karena biaya hidup di Samarinda terus meningkat dan dianggap semakin membebani pekerja.
- Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup layak yang semakin tinggi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026, perhatian publik kini tertuju pada Kota Samarinda.
Sebagai pusat ekonomi Kalimantan Timur, besaran UMK Samarinda selalu menjadi acuan penting bagi sektor industri maupun para pekerja.
Sejumlah estimasi kenaikan UMK 2026 mulai dari 5 hingga 10 persen telah menjadi sorotan.
Dasar perhitungannya mengacu pada UMK Samarinda tahun 2025 yang berada pada angka Rp3.724.437,20.
Desakan kuat datang dari berbagai serikat buruh yang meminta pemerintah menaikkan UMK hingga 10 persen.
Baca juga: UMK BANJARMASIN 2026: Update Besaran Gaji, Upah Minimum Kota Banjarmasin 2026 Kenaikan 5-10 Persen
Mereka menilai angka tersebut sebagai penyesuaian yang wajar mengingat tingginya biaya hidup, termasuk harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, hingga kebutuhan perumahan yang terus meningkat.
Kenaikan upah bukan sekadar angka, tetapi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.
Baca juga: UPDATE UMK Palangkaraya 2026: Besaran Gaji, Upah Minimum Kota Palangka Terbaru Kenaikan 5-10 Persen
Keputusan resmi UMK Samarinda 2026 kini dinantikan banyak pihak, terutama para pekerja yang berharap adanya kenaikan signifikan demi kehidupan yang lebih sejahtera.
Estimasi Perhitungan UMK Samarinda 2026 kenaikan 5-10 Persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.724.437,20:
1. Kenaikan 10 persen
Rp3.724.437,20 × 10 % = Rp372.443,72
UMK 2026 = Rp3.724.437,20 + Rp372.443,72 = Rp4.096.880,92
Baca juga: BERAPA BESARAN Upah atau Gaji Minimum Kota Pontianak Tahun 2026 Jika Naik 10 Persen
2. Kenaikan 9 %
Rp3.724.437,20 × 9 % = Rp335.199,35
UMK 2026 = Rp3.724.437,20 + Rp335.199,35 = Rp4.059.636,55
3. Kenaikan 8 %
UMK 2026
UMK Samarinda 2026
kenaikan UMK
Upah Minimum Kota Samarinda
Serikat Buruh Samarinda
kesejahteraan pekerja
Biaya Hidup Samarinda
Estimasi UMK 2026
UMK Kalimantan Timur
Kenaikan upah pekerja
Ekonomi Samarinda
| UMK BANJARMASIN 2026: Update Besaran Gaji, Upah Minimum Kota Banjarmasin 2026 Kenaikan 5-10 Persen |
|
|---|
| UPDATE UMK Palangkaraya 2026: Besaran Gaji, Upah Minimum Kota Palangka Terbaru Kenaikan 5-10 Persen |
|
|---|
| Besaran UMP Kaltim Tahun 2026 dengan Proyeksi Kenaikan 6,5 - 10,5 Persen, Upah Tembus Hampir Rp 4Jt |
|
|---|
| UPDATE UMP KALTENG 2026: UMR Upah Minimum Prov Kalimantan Tengah 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen |
|
|---|
| UMP Jawa Timur 2026, Update Nilai Upah dengan Proyeksi Kenaikan 6,5 - 10 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/UMK-Samarinda-43455.jpg)