UMK 2026

UPDATE UMK SAMARINDA 2026: Besaran Gaji, Upah Minimum Kota Samarinda 2026 Kenaikan 5-10 Persen

Dasar perhitungannya mengacu pada UMK Samarinda tahun 2025 yang berada pada angka Rp3.724.437,20.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
UMK SAMARINDA 2026 - Gambar uang nominal Rp100.000 dan Rp50.000. Estimasi besaran UMK Samarinda tahun 2026 terbaru. 

Ringkasan Berita:
  1. UMK Samarinda 2026 diperkirakan naik antara 5–10 persen, berdasarkan acuan UMK tahun 2025 sebesar Rp3.724.437,20.
  2. Serikat buruh mendesak kenaikan hingga 10 persen, karena biaya hidup di Samarinda terus meningkat dan dianggap semakin membebani pekerja.
  3. Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup layak yang semakin tinggi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026, perhatian publik kini tertuju pada Kota Samarinda. 

Sebagai pusat ekonomi Kalimantan Timur, besaran UMK Samarinda selalu menjadi acuan penting bagi sektor industri maupun para pekerja.

Sejumlah estimasi kenaikan UMK 2026 mulai dari 5 hingga 10 persen telah menjadi sorotan.

Dasar perhitungannya mengacu pada UMK Samarinda tahun 2025 yang berada pada angka Rp3.724.437,20.

Desakan kuat datang dari berbagai serikat buruh yang meminta pemerintah menaikkan UMK hingga 10 persen.

Baca juga: UMK BANJARMASIN 2026: Update Besaran Gaji, Upah Minimum Kota Banjarmasin 2026 Kenaikan 5-10 Persen

Mereka menilai angka tersebut sebagai penyesuaian yang wajar mengingat tingginya biaya hidup, termasuk harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, hingga kebutuhan perumahan yang terus meningkat.

Kenaikan upah bukan sekadar angka, tetapi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.

Baca juga: UPDATE UMK Palangkaraya 2026: Besaran Gaji, Upah Minimum Kota Palangka Terbaru Kenaikan 5-10 Persen

Keputusan resmi UMK Samarinda 2026 kini dinantikan banyak pihak, terutama para pekerja yang berharap adanya kenaikan signifikan demi kehidupan yang lebih sejahtera.

Estimasi Perhitungan UMK Samarinda 2026 kenaikan 5-10 Persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.724.437,20:

1. Kenaikan 10 persen

Rp3.724.437,20 × 10 % = Rp372.443,72

UMK 2026 = Rp3.724.437,20 + Rp372.443,72 = Rp4.096.880,92

Baca juga: BERAPA BESARAN Upah atau Gaji Minimum Kota Pontianak Tahun 2026 Jika Naik 10 Persen

2. Kenaikan 9 %

Rp3.724.437,20 × 9 % = Rp335.199,35

UMK 2026 = Rp3.724.437,20 + Rp335.199,35 = Rp4.059.636,55

3. Kenaikan 8 %

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved