Info Gaji
Alasan Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni 2023
Jadwal pencairan Gaji ke-13 resmi batal cair mulai 1 Juni 2023 kini resmi diungkap pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal pencairan Gaji ke-13 resmi batal cair mulai 1 Juni 2023 kini resmi diungkap pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Terbaru Kemenkeu memastikan, proses pencairan Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) baru bisa dilakukan mulai 5 Juni 2023.
Seperti yang dijelaskan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.
Ia mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023.
Mengingat tanggal 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur.
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Senin 29 Mei 2023.
Lebih lanjut dia menyebutkan, ketentuan terkait pencairan Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.
• Gaji PNS Naik Mulai Tahun 2024 Diumumkan Sri Mulyani, Resmi Diputuskan Jokowi
Terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Ketentuan pencairan Gaji ke-13 sesuai PP 15 Tahun 2023," katanya.
Sebagai informasi, Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.
Mengacu kepada PP Nomor 15 tahun 2023, komponen besaran Gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada ASN.
Disesuaikan dengan anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen seperti:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
Rincian Gaji Pokok Plus Tunjangan CPNS dan PPPK Terbaru, Rekrutmen Dibuka September 2023 |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Tahun Depan Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Segini Nominalnya |
![]() |
---|
Acuan Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 dan Rasio Penetapan Kebijakan |
![]() |
---|
Estimasi Besaran Gaji Pokok PNS TNI dan Polri Naik 7 Persen Tahun 2024, Ada Tujuan dan Pertimbangan |
![]() |
---|
Alasan Gaji PNS Naik Saat Masuk Tahun Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.