UMK 2026
UMK Kota Tangerang 2026, Gaji Pekerja Naik Menjadi Rp 5,5 Juta, Proyeksi Kenaikan 6,5-10 Persen
UMK Kota Tangerang, Propinsi Banten pada tahun 2025 berada angka Rp 5.069.708,36.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - UMK Kota Tangerang, Propinsi Banten pada tahun 2025 berada angka Rp 5.069.708,36.
Tahun ini 2026 pada penetapan UMK akan mengalmai kenaikan berdasarkan indek kenaikan yang mengacu pada kesejahteraan kebutuhan hidup layak masyarakat.
Kenaikan pada tahun 2026 telah didasari pada simulasi perhitungan, jika UMK naik sebesar 6,5 persen, maka nilai UMK tahun depan meningkat sebesar Rp 329.531,04, sehingga totalnya mencapai Rp 5.399.239,40.
Jika alami kenaikan 7 persen maka akan terjadi nilainya akan mencapati Rp. 5.424.587,95
Jika kenaikan ke 8 persen maka untuk UMK Kota Tangerang akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 5.475.285,03
Untuk kenaikan ke 9 persen nilai UMK Kota Tangerang akan menjadi Rp 5.525.982,11.
Baca juga: UMK KOTA SALATIGA 2026: Update Besaran Upah Minimum Kota Salatiga Bisa 2,7 Juta Jika Naik 10 Persen
Sementara itu, apabila kenaikan menggunakan skenario tertinggi yakni 10 % , maka UMK bertambah sebesar Rp 506.970,84 dan nilai UMK Kota Tangerang menjadi sekitar Rp 5.576.679,20.
Dengan demikian, simulasi menunjukkan bahwa UMK Kota Tangerang 2026 berada pada kisaran Rp 5,39 juta hingga Rp 5,57 juta, bergantung pada persentase kenaikan yang nantinya diputuskan pemerintah.
Hasil perhitungan kenaikan UMK Kota Tangerang (Banten) dari Rp 5.069.708,36 jika naik 6,5 % hingga 10 % .
Untuk penetapan kenaikan ini didasari pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, hingga produktivitas usaha.
UMK Kota Tangerang 2026
1. Kenaikan 6,5 %
Kenaikan = 5.069.708,36 × 0.065 = 329.531,04
UMK baru = 5.069.708,36 + 329.531,04 = Rp 5.399.239,40
2. Kenaikan 7 %
Kenaikan = 5.069.708,36 × 0.07 = 354.879,59
UMK baru = 5.069.708,36 + 354.879,59 = Rp 5.424.587,95
3. Kenaikan 8 %
Kenaikan = 5.069.708,36 × 0.08 = 405.576,67
UMK baru = 5.069.708,36 + 405.576,67 = Rp 5.475.285,03
4. Kenaikan 9 %
Kenaikan = 5.069.708,36 × 0.09 = 456.273,75
UMK baru = 5.069.708,36 + 456.273,75 = Rp 5.525.982,11
5. Kenaikan 10 %
Kenaikan = 5.069.708,36 × 0.10 = 506.970,84
UMK baru = 5.069.708,36 + 506.970,84 = Rp 5.576.679,20
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
UMK Kota Tangerang
gaji pekerja
UMK Kota Tangerang 2026
Gaji Pekerja Naik Menjadi Rp 5 koma 5 Juta
propinsi banten
upah tertinggi 10 kabupaten
Meaningful
Evergreen
| UMK KOTA SALATIGA 2026: Update Besaran Upah Minimum Kota Salatiga Bisa 2,7 Juta Jika Naik 10 Persen |
|
|---|
| UPDATE UMK KOTA SEMARANG 2026: Besaran Gaji dan Upah Minimum Kota Semarang 2026 Bisa Tembus 3,8 Juta |
|
|---|
| UMK KOTA TEGAL 2026: Besaran Gaji dan Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2026 Bisa Tembus Rp2,6 Juta |
|
|---|
| UMK BANTEN 2026 di 8 Kabupaten/Kota Terbaru, Cek Besaran Upah Minimum Berlaku per 1 Januari 2026 |
|
|---|
| UMK KOTA MALANG 2026 Besaran Kenaikan Gaji Minimum Kota Malang 5-10 Persen Terbaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kenaikan-UPAH-Minimum-Kota-Tangerang-2026-vgfbhnjhhm.jpg)