UMK 2026

UMK Kota Tangerang 2026, Gaji Pekerja Naik Menjadi Rp 5,5 Juta, Proyeksi Kenaikan 6,5-10 Persen

UMK Kota Tangerang, Propinsi Banten pada tahun 2025 berada angka Rp 5.069.708,36.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/sid
ILUSTRASI - Kenaikan UMK Kota Tangerang 2026 sebagai panduan dalam kebutuhan hidup layak masyarakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - UMK Kota Tangerang, Propinsi Banten pada tahun 2025 berada angka Rp 5.069.708,36.

Tahun ini 2026 pada penetapan UMK akan mengalmai kenaikan berdasarkan indek kenaikan yang mengacu pada kesejahteraan kebutuhan hidup layak masyarakat.

Kenaikan pada tahun 2026 telah didasari pada simulasi perhitungan, jika UMK naik sebesar 6,5 persen, maka nilai UMK tahun depan meningkat sebesar Rp 329.531,04, sehingga totalnya mencapai Rp 5.399.239,40.

Jika alami kenaikan 7 persen maka akan terjadi nilainya akan mencapati Rp. 5.424.587,95

Jika kenaikan ke 8 persen maka untuk UMK Kota Tangerang akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 5.475.285,03

Untuk kenaikan ke 9 persen nilai UMK Kota Tangerang akan menjadi Rp 5.525.982,11.

Baca juga: UMK KOTA SALATIGA 2026: Update Besaran Upah Minimum Kota Salatiga Bisa 2,7 Juta Jika Naik 10 Persen

Sementara itu, apabila kenaikan menggunakan skenario tertinggi yakni 10 % , maka UMK bertambah sebesar Rp 506.970,84 dan nilai UMK Kota Tangerang menjadi sekitar Rp 5.576.679,20.

Dengan demikian, simulasi menunjukkan bahwa UMK Kota Tangerang 2026 berada pada kisaran Rp 5,39 juta hingga Rp 5,57 juta, bergantung pada persentase kenaikan yang nantinya diputuskan pemerintah.

Hasil perhitungan kenaikan UMK Kota Tangerang (Banten) dari Rp 5.069.708,36 jika naik 6,5 % hingga 10 % .

Untuk penetapan kenaikan ini didasari pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, hingga produktivitas usaha.

UMK Kota Tangerang 2026

1. Kenaikan 6,5 %
Kenaikan = 5.069.708,36 × 0.065 = 329.531,04
UMK baru = 5.069.708,36 + 329.531,04 = Rp 5.399.239,40

2. Kenaikan 7 %
Kenaikan = 5.069.708,36 × 0.07 = 354.879,59
UMK baru = 5.069.708,36 + 354.879,59 = Rp 5.424.587,95

3. Kenaikan 8 %
Kenaikan = 5.069.708,36 × 0.08 = 405.576,67
UMK baru = 5.069.708,36 + 405.576,67 = Rp 5.475.285,03

4. Kenaikan 9 %
Kenaikan = 5.069.708,36 × 0.09 = 456.273,75
UMK baru = 5.069.708,36 + 456.273,75 = Rp 5.525.982,11

5. Kenaikan 10 %
Kenaikan = 5.069.708,36 × 0.10 = 506.970,84
UMK baru = 5.069.708,36 + 506.970,84 = Rp 5.576.679,20

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved