Vonis Sambo Cs
Fakta Richard Eliezer - Eksekutor Brigadir J Menjelma Justice Collaborator Berbuah Vonis Ringan
Fakta Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadi sorotan akhir-akhir ini.
Majelis hakim memvonis Putri 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Khusus Sambo, ia juga dinilai terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
• Disorot! Kinerja Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir usai Jatuhkan Vonis ke Ferdy Sambo CS
Berani ambil risiko
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, mantan ajudan Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.
Hakim juga menilai, Richard telah jujur dan berani mengungkap kebenaran kasus ini, meski langkahnya itu sangat berisiko.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator," kata seorang hakim.
Hakim mengatakan, perkara kematian Yosua sempat gelap gulita. Bahkan, kebenaran dan keadilan nyaris terbalik pada awal terungkapnya kasus ini.
Namun, Richard justru berani mengungkap kebenaran peristiwa ini dan membeberkan bahwa Yosua bukan tewas akibat terlibat baku tembak dengan dirinya, melainkan karena ditembak.
Narasi tembak-menembak antara Richard dan Yosua yang beredar pada awal terungkapnya kasus ini merupakan skenario Sambo semata untuk menutupi kebenaran perkara.
Menurut majelis hakim, Richard telah menyadari bahwa perbuatannya sangat jahat. Dia pun mengaku menyesal dan sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua.
"Selanjutnya, berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal berisiko demi kebenaran," kata hakim.
"Hal itu telah terdakwa Richard Eliezer tunjukkan sebagai bentuk pertobatan," tutur hakim.
• Viral Ferdy Sambo Bisa Bebas Vonis Mati di KUHP Baru yang Diteken Jokowi
Terima putusan
Putusan ringan ini memang disambut baik oleh masyarakat luas, tak terkecuali orang tua Yosua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.