Haji 2026

Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka: Cek Syarat dan Jadwal Lengkap PPIH 1447 H

Kementerian Haji Dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi membuka seleksi PPIH 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari
haji.go.id
PENDAFTARAN PPIH DIBUKA - Kementerian Haji Dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 22–28 November 2025 melalui laman resmi yang bisa diakses di link berikut: https://haji.go.id/petugas. 

Ringkasan Berita:
  • Kemenhaj RI resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M. Seleksi dilakukan secara transparan dan bertujuan menghasilkan petugas haji yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
  • Jumlah jemaah haji Indonesia tahun 2025 adalah 221.000 orang, bagian dari total 1,67 juta jemaah internasional.
  • Pendaftaran dilakukan secara online dan dibatasi waktu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Haji Dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Berdasarkan keterangan resmi, seleksi PPIH ini bakal dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam rangka menghasilkan para petugas haji yang profesional, kompeten dan berintegritas.

Seperti diketahui, jumlah total jemaah haji tahun 2025 adalah sekitar 1,67 juta orang dari seluruh dunia.

Dari jumlah tersebut, jemaah Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 orang. 

Proses pendaftaran hanya dilakukan secara daring dan berlangsung dalam waktu terbatas.

 Jika berminat menjadi bagian dari petugas haji tahun 2026, pastikan memahami persyaratan umum, persyaratan khusus, dan mekanisme pendaftaran berikut ini.

Baca juga: Arab Saudi dan Indonesia Sepakati Kuota Haji 2026 Sebanyak 221.000 Jemaah

Link dan Jadwal Pendaftaran PPIH

Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 22–28 November 2025 melalui laman resmi yang bisa diakses di link berikut: https://haji.go.id/petugas.

Seleksi tingkat kabupaten/kota (tahap pertama) berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pengumuman PPIH: 20 November 2025
  • Pendaftaran peserta: 22–28 November 2025
  • Batas akhir unggah dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kemenag kabupaten/kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • CAT Tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Seleksi tingkat provinsi (tahap dua) berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • CAT dan wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Baca juga: Daftar 10 Kondisi Medis atau Penyakit yang Dapat Membatalkan Keberangkatan Haji Tahun 2026

Formasi PPIH Kloter :

  • Ketua Kloter
  • Pembimbing Ibadah Haji Kloter

Formasi PPIH Arab Saudi :

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Siskohat

Syarat Pendaftaran PPIH

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
  • Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
  • Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
  • Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.

Syarat Khusus PPIH Kloter

Ketua Kloter

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
  2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
  3. Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
  4. Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
  5. Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

Pembimbing Ibadah Kloter

  1. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
  2. Telah menunaikan ibadah haji
  3. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji;
  4. Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

Syarat Khusus PPIH Arab Saudi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved