Vonis Sambo Cs

Apa Itu Demosi? Sanksi yang Menanti Richard Eliezer atau Bharada E di Sidang Etik Kepolisian

"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata dia.

|
Youtube @kompas.com
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. Richard Eliezer disebut akan kena Demosi, apa itu Demosi? 

Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," jelas Ito Sumardi.

Untuk diketahui, pada Senin 13 Februari 2023, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis hakim dengan Hukuman mati.

Dihari yang sama, istrinya Putri Candrawati juga menerima vonis yakni 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang mendengar keputusan hakim.

Kuat Maruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun, sementara Ricky Rizal 13 tahun.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kabareskrim Sebut Kemungkinan Bharada E Mendapat Sanksi Demosi Jika Kembali ke Polri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved