Berita Viral

OJK Klaim Tak Ada Transaksi Uang Aneh Sepanjang Aksi Demo Unjuk Rasa Massa 2025

OJK mengklaim tidak ada transaksi keuangan yang aneh selama periode demo atau aksi unjuk rasa dalam sepekan terakhir.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
OJK - Ilustrasi Logo OJK. OJK mengklaim tidak ada transaksi keuangan yang aneh selama periode demo atau aksi unjuk rasa dalam sepekan terakhir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - OJK mengklaim tidak ada transaksi keuangan yang aneh selama periode demo atau aksi unjuk rasa dalam sepekan terakhir.

Aksi unjuk rasa demo DPR yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dipastikan tak banyak berdampak bagi stabilitas perbankan.

Dalam hal ini, tak ada aksi penarikan dana yang terjadi selama periode tersebut.

Hal itu diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Dikatakan pihaknya telah memantau pergerakan simpanan masyarakat dalam sepekan terakhir.

Alasan OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia hingga Tanda Daftar Bappebti Dibatalkan

Hasinya, pergerakan simpanan baik itu yang masuk maupun keluar berjalan normal.

Ia memastikan tidak ada indikator bahwa terjadi penarikan dana secara signifikan ketika kondisi tak kondusif selama unjuk rasa tersebut.

“Pergerakan Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tergolong wajar dan sesuai dengan siklus normal pada akhir dan awal bulan,” ujar Dian, Kamis 4 September 2025.

Untuk memitigasi adanya potensi penarikan dana tersebut, Dian bilang pihaknya dan perbankan akan terus melakukan pemantauan likuiditas yang lebih intens.

Termasuk monitoring pergerakan DPK dan perkembangan rasio likuiditas masing-masing bank. 

Selain itu, ia meminta perbankan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan nasabah.

Dalam rangka meminimalisir potensi penarikan dana dalam jumlah besar serta melakukan mitigasi terhadap risiko konsentrasi.

“Kami meminta bank untuk memantau dampak sosial politik dan memastikan layanan perbankan tetap optimal,” tambahnya.

Dian pun memastikan OJK akan mengoptimalkan  dalam rangka memperkuat ketahanan sistem informasi.

Kemudian juga pencegahan tindakan kejahatan keuangan dan memperkuat pengendalian internal bank.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved