Vonis Sambo Cs

Apa Itu Demosi? Sanksi yang Menanti Richard Eliezer atau Bharada E di Sidang Etik Kepolisian

"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata dia.

|
Youtube @kompas.com
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. Richard Eliezer disebut akan kena Demosi, apa itu Demosi? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi menilai jika institusi Polri diyakini akan segera menggelar sidang kode etik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

Bharada E atau Richard Eliezer sendiri telah dijatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Hukuman penjara itu dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani.

"Tentu setelah ini harus segera diikuti Sidang Komisi Kode Etik," kata Ito Sumardi dalam tayangan Kompas TV, Kamis 16 Februari 2023.

Namun Ito Sumardi menilai jika dalam sidang etik ini, Bharada E dipastikan akan dijatuhi sanksi.

Sanksi yang paling mungkin menurutnya bagi Bharada E adalah Demosi.

Baca juga: Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer

Lalu apa itu Demosi?

Demosi sendiri merupakan mutasi yang sifatnya hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah berbeda.

Penjelasan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata dia.

"Keputusan yang paling sangat memungkinkan adalah demosi," tegasnya.

Menurut Ito Sumardi sanksi demosi bagi Bharada E akan diambil oleh pimpinan sidang etik Polri demi adanya perbedaan antara personel yang melakukan pelanggaran dengan mereka yang tidak.

"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," ungkap Ito Sumardi.

Ito Sumardi sebelumnya mengatakan Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.

Baca juga: Disorot! Kinerja Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir usai Jatuhkan Vonis ke Ferdy Sambo CS

Kolase Bharada E atau Richard Eliezer
Kolase Bharada E atau Richard Eliezer (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Hal ini karena vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Richard Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," jelas Ito Sumardi.

Untuk diketahui, pada Senin 13 Februari 2023, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis hakim dengan Hukuman mati.

Dihari yang sama, istrinya Putri Candrawati juga menerima vonis yakni 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang mendengar keputusan hakim.

Kuat Maruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun, sementara Ricky Rizal 13 tahun.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kabareskrim Sebut Kemungkinan Bharada E Mendapat Sanksi Demosi Jika Kembali ke Polri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved