Tarif Listrik
DAFTAR Harga Tarif Listrik Terbaru November 2025 untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri
Tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tetap berlaku seperti sebelumnya pada tanggal 1 hingga 7 November 2025...
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik PLN pada November 2025.
- Tarif untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap sama seperti periode sebelumnya demi menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN yang berlaku mulai Sabtu 1 November 2025.
Penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024
Tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tetap berlaku seperti sebelumnya pada tanggal 1 hingga 7 November 2025, baik untuk golongan subsidi maupun non-subsidi.
Maka dipastikan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik non-subsidi pada triwulan IV tahun 2025, yang mencakup periode Oktober hingga Desember.
• BEDA Tarif Resmi Listrik Terbaru 1 November 2025 Lengkap Selisih Harga Token Semua Pelanggan PLN
Keputusan ini diambil sebagai langkah konsisten pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang membutuhkan penguatan konsumsi domestik.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan energi listrik yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa mengabaikan keberlanjutan layanan kelistrikan nasional.
Adapun besaran tarif listrik untuk pelanggan prabayar memiliki besaran yang sama dengan pelanggan pascabayar.
Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Tarif listrik November 2025
Berikut ini tarif dasar listrik yang berlaku untuk seluruh pelanggan PLN mulai 1 November 2025:
Tarif listrik pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik pelanggan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik pelanggan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Tarif-Listrik-1-November-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.