Berita Viral

HOAKS Gaji Pensiunan PNS Naik November 2025 Lengkap Penjelasan Resmi PT Taspen

Hoaks, kabar kenaikan Gaji pensiunan PNS naik November 2025 lengkap penjelasan resmi dari PT Taspen.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
GAJI ASN 2026 - Ilustrasi. Hoaks, kabar kenaikan Gaji pensiunan PNS naik November 2025 lengkap penjelasan resmi dari PT Taspen. 

Ringkasan Berita:
  • Belakangan media sosial diramaikan dengan kabar bahwa gaji pensiunan PNS naik pada 2025.
  • Informasi ini beredar bersamaan dengan wacana pemerintah menerapkan single salary system atau sistem gaji tunggal bagi ASN.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hoaks, kabar kenaikan Gaji pensiunan PNS naik November 2025 lengkap penjelasan resmi dari PT Taspen.

Belakangan media sosial diramaikan dengan kabar bahwa gaji pensiunan PNS naik pada 2025.

Informasi ini beredar bersamaan dengan wacana pemerintah menerapkan single salary system atau sistem gaji tunggal bagi ASN.

Sistem baru tersebut disebut akan menggantikan skema gaji dan tunjangan yang saat ini masih terpisah.

Rencana ini juga dikaitkan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama bagi mereka yang berada di golongan I dan II yang penghasilannya relatif kecil.

Baca juga: KEPASTIAN Gaji ASN Resmi Naik Januari 2026 Diungkap Purbaya hingga Keputusan Presiden Prabowo

Namun, PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.

“Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen.

Taspen menyebut, skema dan perhitungan gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, karena belum ada aturan baru yang diterbitkan pemerintah.

“Mohon menunggu informasi resminya melalui media sosial kami yang bercentang biru,” lanjut keterangan Taspen.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

Berikut kisaran gaji pensiunan PNS sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

- IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Taspen Ingatkan ASN dan Pensiunan Waspadai Hoaks

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved