Vonis Sambo Cs

Status Kepolisian Bharada E atau Richard Eliezer Seperti Apa?

Setelah menjalani persidangan cukup lama dari tahun 2022, akhirnya kepastian hukum dari Bharada E pun didapatkan.

|
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Bharada E atau Richard Eliezer, bagaimana status Bharada E ini di Kepolisian? 

Untuk diketahui, pada Senin 13 Februari 2023, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis hakim dengan Hukuman mati.

Dihari yang sama, istrinya Putri Candrawati juga menerima vonis yakni 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang mendengar keputusan hakim.

Kuat Maruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun, sementara Ricky Rizal 13 tahun.

Hasil vonis Ferdy Sambo Cs

* Ferdy Sambo: Hukuman mati

* Putri Candrawati: 20 tahun penjara.

* Kuat Maruf: 15 tahun penjara.

* Ricky Rizal: 13 tahun penjara.

* Richard Eliezer: 1 tahun 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Karier Bharada E di Polri Bisa Selamat Jika Divonis 2 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved