Vonis Sambo Cs
Status Kepolisian Bharada E atau Richard Eliezer Seperti Apa?
Setelah menjalani persidangan cukup lama dari tahun 2022, akhirnya kepastian hukum dari Bharada E pun didapatkan.
|
Editor:
Chris Hamonangan Pery Pardede
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Bharada E atau Richard Eliezer, bagaimana status Bharada E ini di Kepolisian?
Untuk diketahui, pada Senin 13 Februari 2023, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis hakim dengan Hukuman mati.
Dihari yang sama, istrinya Putri Candrawati juga menerima vonis yakni 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang mendengar keputusan hakim.
Kuat Maruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun, sementara Ricky Rizal 13 tahun.
Hasil vonis Ferdy Sambo Cs
* Putri Candrawati: 20 tahun penjara.
* Kuat Maruf: 15 tahun penjara.
* Ricky Rizal: 13 tahun penjara.
* Richard Eliezer: 1 tahun 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Karier Bharada E di Polri Bisa Selamat Jika Divonis 2 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.