Berita Viral
PURBAYA Resmi Terbitkan Aturan Kompensasi Energi Terbaru 2025, Kini Dibayar 70 Persen per Bulan
Resmi terbit aturan kompensasi energi terbaru 2025 kini harus dibayar sebesar 70 persen setiap bulannya.
Ringkasan Berita:
- Beleid baru ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
- Ia resmi menerapkan skema baru pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi terbit aturan kompensasi energi terbaru 2025 kini harus dibayar sebesar 70 persen setiap bulannya.
Beleid baru ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia resmi menerapkan skema baru pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.
Di mana pencairan dilakukan setiap bulan dengan batas maksimal 70 persen dari hasil review perhitungan bulanan.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 yang diteken Purbaya pada 6 November 2025.
Baca juga: INFO Lowongan Terbaru CPNS Kemenkeu 2026, Purbaya Cari 300 Lulusan SMA Lengkap Jadwal dan Formasi
Purbaya menetapkan bahwa pembayaran bulanan hanya dapat dilakukan hingga 70?ri nilai kompensasi yang telah direview Inspektorat Jenderal.
Pemerintah juga membuka ruang untuk menurunkan atau menaikkan batas 70 % , bergantung pada kapasitas fiskal negara dan dinamika harga energi global.
Artinya, jika APBN tertekan, pencairan bulanan bisa lebih kecil, sebaliknya dapat optimal apabila ruang fiskal lebih longgar.
Sebenarnya, rencana kebijakan ini telah diungkapkan oleh Purbaya belum lama ini.
Purbaya menyebut bahwa kebijakan pembayaran kompensasi sebesar 70 % di muka kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini, kata dia, telah dianggarkan dalam rancangan APBN 2026 dan tidak akan mengganggu postur keuangan negara, baik dari sisi belanja maupun defisit.
"Enggak, kalau uang, kan kita cukup," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).
Selama ini, pembayaran kompensasi energi oleh Kementerian Keuangan dilakukan setelah keluarnya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setiap tiga bulan sekali.
Mekanisme tersebut diterapkan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati. Namun, di bawah kepemimpinan Purbaya, mekanisme itu diubah menjadi pembayaran di muka untuk memperbaiki arus kas dan efisiensi keuangan dua BUMN energi tersebut.
"Itu hanya dipindahin, kan tadinya dibayarnya di belakang jadi di depan. Bukan di akhir tahun, tapi di awal tahun. Sehingga mereka menghemat biaya bunga. Jadi ini efisiensi saja," jelas Purbaya.
| Lowongan Kerja BUMN PT Agrinas Palma Nusantara Terbaru November 2025 Lulusan D3-S1 untuk 14 Posisi |
|
|---|
| Bocoran Menaker! Intip Besaran Kenaikan UMP 2026 dan Skema Rumus Perhitungan Upah Pekerja Terbaru |
|
|---|
| Cloudflare Indonesia Terancam Diblokir, Komdigi Ungkap Penyebab dan Alasannya |
|
|---|
| LINK Daftar Bansos Kemensos Terbaru November 2025 Lengkap Status dan Nama Penerima PKH dan BPNT |
|
|---|
| Lowongan Kerja Terbaru November 2025 PT KAI Services untuk Lulusan SMA Sederajat, Daftar Disini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Alasan-Menkeu-Purbaya-Kini-Diprotes-Usai-Batal-Naikkan-Tarif-Cukai-Rokok-2026.jpg)