Vonis Sambo Cs
Kapan Eksekusi Sambo setelah Pengadilan Menetapkan Hukuman Mati di Kasus Brigadir J ? Cek KUHP Baru
Ferdy Sambo ditetapkan bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana . Cek eksekusinya di sini
Dengan demikian , pelaksanaan vonis Pidana Hukuman Mati akan diterapkan terlebih dahuludengan masa percobaan selama 10 tahun.
Dalam masa 10 tahun tersebut, akan dipertimbangkan ada atau tidaknya penyesalan terdakwa dari kejahatan yang telah dilakukan .
Serta perubahan sikap menjadi priibadi yang lebih baik.
Jika dalam masa percobaan 10 tahun tersebut terPidana menunjukkan perubahan sikap menjadi lebih baik dan penyesalan, maka Hukuman Mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Di mana perubahannya ditetapkan melakui Keputusan Presiden atau Kepres .
Dan setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung atau MA
Namun jika dalam kurun 10 tahun masa percobaan tersebut pelaku tidak menunjukan perubahan sikap dan perbuatan, serta dinilai tak ada lagi harapan untuk menjadi lebih baik, maka Hukuman Mati dapat dilaksanakan .
Dengan satu di antara kondisi yang juga dipenuhi di mana grasi yang diajukan terPidana juga ditolak oleh Presiden .
Jika situasi itu terpenuhi, eksekusi Hukuman Mati bisa dilakukan di depan umum .
Dengan satu di antaranya eksekusi mati oleh regu tembak .
Penjelasan singkat terkait pelaksanaan Hukuman Mati di KUHP baru ini bisa Anda simak di link berikut .
Nah , itulah penjelasan singkat mengenai palaksanaan Hukuman Mati di Indonesia .
Semoga menjawab pertanyaan tentang Kapan eksekusi Ferdy Sambo dalam kasus penghilangan nyawa Brigadir J .(*)
Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum, Pelaksanaan, dan Kontroversi"
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.