Vonis Sambo Cs

Kapan Eksekusi Sambo setelah Pengadilan Menetapkan Hukuman Mati di Kasus Brigadir J ? Cek KUHP Baru

Ferdy Sambo ditetapkan bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana . Cek eksekusinya di sini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. Berikut update tata cara penetapan hukuman mati dalam KUHP Baru . 

Di antaranya yakni sebagai berikut:

- Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terPidana tentang rencana Hukuman Mati.

- Apabila terPidana hamil, maka pelaksanaan Pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

- Kepala Polisi Daerah atau Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.

- Setibanya di tempat pelaksanaan Pidana mati, komandan pengawal menutup mata terPidana dengan sehelai kain.

- TerPidana dapat menjalani Pidana dengan berdiri, duduk, atau berlutut

- . Jarak antara titik terPidana berada dengan regu penembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari lima meter.

- Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terPidana.

- Apabila terPidana masih memperlihatkan tanda kehidupan, maka regu penembak melepaskan tembakan terakhir dengan menekankan ujung laras senjata pada kepala terPidana tepat di atas telinga.

Namun , mekanisme penerapan pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia juga diatur dalam KUHP baru .

Termasuk di antaranya dalam baleid yang telah disetujui menjadi UU pada Desember 2022 lalu.

Terutama pada Pasal 98 .

Hingga Pasal 102 KUHP baru .

Dijelaskan bahwa Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel Pidana pokok.

Namun dalam pasal tersendiri yang menjelaskan bahwa Hukuman Mati adalah jenis Pidana khusus yang penerapannya sebagai pilihan dan alternatif terakhir.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved