Vonis Sambo Cs

Kapan Eksekusi Sambo setelah Pengadilan Menetapkan Hukuman Mati di Kasus Brigadir J ? Cek KUHP Baru

Ferdy Sambo ditetapkan bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana . Cek eksekusinya di sini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. Berikut update tata cara penetapan hukuman mati dalam KUHP Baru . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Eks Kadiv Propam Polri , Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman dengan vonis Hukuman Mati !

Penetapan hukuman terhadap Ferdy Sambo tersebut dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , dalam sidang yang digelar pada Senin 13 Februari 2023 .

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah !

Dan terbukti melakukan tindak Pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana .

Dalam kasus pembunuhan atau penghilangan nyawa terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Profil Ferdy Sambo Mantan Perwira Polri yang Ditakuti Kini Menyandang Terpidana Mati

Alias Brigadir J .

Ferdy Sambo ditetapkan juga bersalah lantaran dinilai tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya .

Yang mana hal itu dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan Pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan sebagaimana siaran dalam tayangan Live Youtube Kompas TV, Senin 13 Februari 2023 .

Penetapan Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo turut menjawab rasa penasaran publik .

Terkait proses hukum yang menggemparkan seantero negeri .

Dan menjadi insiden besar di tubuh instansi penegak hukum , Kepolisian Republik Indonesia tersebut.

Lantas, Kapan eksekusi Ferdy Sambo akan dilakukan ?

Dirangkum dari laman Kompas.com , tata cara pelaksanaan Hukuman Mati sendiri diatur dalam UU Nomor 2/PNPS/1964 .

Dalam Undang - Undang tersebut, dijelaskan beberapa poin.

Di antaranya yakni sebagai berikut:

- Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terPidana tentang rencana Hukuman Mati.

- Apabila terPidana hamil, maka pelaksanaan Pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

- Kepala Polisi Daerah atau Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.

- Setibanya di tempat pelaksanaan Pidana mati, komandan pengawal menutup mata terPidana dengan sehelai kain.

- TerPidana dapat menjalani Pidana dengan berdiri, duduk, atau berlutut

- . Jarak antara titik terPidana berada dengan regu penembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari lima meter.

- Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terPidana.

- Apabila terPidana masih memperlihatkan tanda kehidupan, maka regu penembak melepaskan tembakan terakhir dengan menekankan ujung laras senjata pada kepala terPidana tepat di atas telinga.

Namun , mekanisme penerapan pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia juga diatur dalam KUHP baru .

Termasuk di antaranya dalam baleid yang telah disetujui menjadi UU pada Desember 2022 lalu.

Terutama pada Pasal 98 .

Hingga Pasal 102 KUHP baru .

Dijelaskan bahwa Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel Pidana pokok.

Namun dalam pasal tersendiri yang menjelaskan bahwa Hukuman Mati adalah jenis Pidana khusus yang penerapannya sebagai pilihan dan alternatif terakhir.

Dengan demikian , pelaksanaan vonis Pidana Hukuman Mati akan diterapkan terlebih dahuludengan masa percobaan selama 10 tahun.

Dalam masa 10 tahun tersebut,  akan dipertimbangkan ada atau tidaknya penyesalan terdakwa dari kejahatan yang telah dilakukan .

Serta perubahan sikap menjadi priibadi yang lebih baik.

Jika dalam masa percobaan 10 tahun tersebut terPidana menunjukkan perubahan sikap menjadi lebih baik dan penyesalan, maka Hukuman Mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Di mana perubahannya ditetapkan melakui Keputusan Presiden atau Kepres .

Dan setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung atau MA

Namun jika dalam kurun 10 tahun masa percobaan tersebut pelaku tidak menunjukan perubahan sikap dan perbuatan, serta dinilai tak ada lagi harapan untuk menjadi lebih baik, maka Hukuman Mati dapat dilaksanakan .

Dengan satu di antara kondisi yang juga dipenuhi di mana grasi yang diajukan terPidana juga ditolak oleh Presiden .

Jika situasi itu terpenuhi, eksekusi Hukuman Mati bisa dilakukan di depan umum .

Dengan satu di antaranya eksekusi mati oleh regu tembak .

Penjelasan singkat terkait pelaksanaan Hukuman Mati di KUHP baru ini bisa Anda simak di link berikut .

Nah , itulah penjelasan singkat mengenai palaksanaan Hukuman Mati di Indonesia .

Semoga menjawab pertanyaan tentang Kapan eksekusi Ferdy Sambo dalam kasus penghilangan nyawa Brigadir J .(*)

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum, Pelaksanaan, dan Kontroversi"

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved