Pengemis hingga Anak Jalanan Masih Marak di Pontianak, Kasi Uang Bakal Kena Sanksi

Dirinya sangat prihatin jika mendapat kabar anak-anak di bawah umur meminta-minta di jalanan.

|
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Polsek Pontianak Selatan
Gepeng dan Anak Jalanan yang diamankan oleh personel Polsek Pontianak Selatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengaku prihatin dengan keberadaan anak-anak di bawah umur yang meminta-minta atau mengemis di jalanan Kota Pontianak. Ia pun meminta agar dinas terkait bisa melakukan tindakan tegas berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.

"Pemkot sudah punya Perda Tibum, sehingga tinggal bagaimana tindak lanjut dan implementasi dari Perda Tibum itu," kata Satarudin kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023.

Dirinya sangat prihatin jika mendapat kabar anak-anak di bawah umur meminta-minta di jalanan.

"Kita sangat prihatin ya, seharusnya mereka di rumah atau belajar di sekolah. Ini justru harus berjemur di bawah teriknya matahari meminta-minta di persimpangan jalan," ungkapnya.

Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta jika ada yang mengkoordinir terkait aksi tersebut agar segera ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang ada.

"Jangan sampai anak-anak menjadi korban dan dieksploitasi. Maka harus ada langkah-langkah pencegahan," ucapnya.

Kalbar Populer Hari Ini: Kunker Sandiaga Uno ke Kalbar, Beri Uang ke Gepeng di Pontianak Disanksi

Hal tersebut ia sampaikan juga sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Kota Pontianak sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Sementara itu Mardiana, anggota DPRD Kota Pontianak berharap masyarakat Kota Pontianak dapat mematuhi Perda tersebut. Perda tersebut dibuat bukan untuk mengajarkan masyarakat pelit untuk bersedekah, namun untuk menertibkan.

"Dalam hal ini bila ingin bersedekah mungkin dapat ke lembaga-lembaga atau tempat-tempat yang resmi," tuturnya.

Mardiana berharap kepada dinas terkait, dapat terus dengan gencar mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat.

"Mungkin sosialisasinya lebih giat lagi dengan pemasangan sepanduk di berbagai titik, dan Perda ini untuk kepentingan umum, bukan kepentingan politik atau apapun," ujarnya.

Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Trisnawati menegaskan, bahwa dalam Perda Tibum tersebut telah jelas, bahwa dilarang memberi uang dan/atau barang kepada pengemis/pengamen dan atau/peminta-minta belas kasihan orang di persimpangan jalan atau tempat umum lainnya.

"Sudah jelas bahwa itu dilarang sebagaimana hal tersebut telah tertuang dalam Perda Tibum nomor 19 tahun 2021 pasal 42 huruf e," katanya.

Anggota DPRD Kota Pontianak Harap Mayarakat Patuhi Perda Larangan Beri Uang Ke Pengemis dan Gepeng

Bagi yang melanggar pasal 42 huruf e, lanjut Kadinsos, maka bisa dikenakan sanksi sebagaimana yang dalam pasal 63 ayat 1 huruf ss.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved