Pengemis hingga Anak Jalanan Masih Marak di Pontianak, Kasi Uang Bakal Kena Sanksi
Dirinya sangat prihatin jika mendapat kabar anak-anak di bawah umur meminta-minta di jalanan.
"Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 42 huruf b, huruf c, huruf e dan huruf f dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp500.000," tegasnya.
Kadinsos juga menjelaskan tentang tujuan dibuat dan diberlakukannya Perda tersebut. Pertama, untuk mewujudkan Kota Pontianak yang aman, tertib, nyaman, indah dan asri sejalan dengan pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan di Kota Pontianak.
Kedua, Melindungi pengguna jalan, baik pengendara maupun gelandangan, pengemis dan pengamen yang melakukan aktifitas dilapangan.
"Perda ini di buat atas inisiasi banyak pihak mulai dari masyarakat, pemerintah, legislatif , akademisi, dan organisasi. Sehingga dianggap perlu untuk diterapkan di Kota Pontianak. Yang pada intinya demi kebaikan kita bersama," ungkapnya.
Pihaknya pun berkolaborasi dengan Satpol PP dan dibantu TNI/Polri terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda tersebut. Untuk itu, dirinya berharap agar semua masyarakat bisa memahami dan mengimplementasikan Perda tersebut.
"Ini demi kebaikan kita bersama," ucapnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Salah Satu Tuntutan Aksi Mahasiswa Meminta Agar Tunjangan DPRD Dihapuskan |
![]() |
---|
Pasca Aksi Damai, Bendera Merah Putih Ikut Terbakar di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Kejati Kalbar Gelar Seminar Ilmiah Peringati HUT 80 Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.