DPRD Kota Pontianak

Anggota DPRD Kota Pontianak Harap Mayarakat Patuhi Perda Larangan Beri Uang Ke Pengemis dan Gepeng

Terkait perda tersebut, Mardiana anggota DPRD Kota Pontianak berharap masyarakat Kota Pontianak dapat mematuhi Perda tersebut.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/Polsek Pontianak Selatan
Gepeng dan Anak Jalanan yang diamankan oleh personel Polsek Pontianak Selatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melarang warga Kota Pontianak untuk memberikan uang kepada pengemis, gepeng, dan peminta - minta di tempat umum.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah ( Perda ) nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 42 huruf e.

Bagi yang melanggar pasal 42 huruf e dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam pasal 63 ayat 1 huruf ss.

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 42 huruf b, huruf c, huruf e dan huruf f dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp500.000.

Terkait perda tersebut, Mardiana anggota DPRD Kota Pontianak berharap masyarakat Kota Pontianak dapat mematuhi Perda tersebut.

Baca juga: Putriana Beri Tanggapan Pada Maraknya Gepeng yang Melibatkan Anak di Pontianak

Perda tersebut dibuat bukan untuk mengajarkan masyarakat pelit untuk bersedekah, namun untuk menertibkan.

"Dalam hal ini bila ingin bersedekah mungkin dapat ke lembaga - lembaga atau tempat - tempat yang resmi," tuturnya Rabu 8 Februari 2023.

Kepada Dinas terkait, iapun berharap dapat terus dengan gencar mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat.

"Mungkin sosialisasi nya lebih giat lagi dengan pemasangan sepanduk di berbagai titik, dan Perda ini untuk kepentingan umum, bukan kepentingan politik atau apapun," ujarnya. (*)

Gepeng di Jalanan Masih Marak, Ketua DPRD Kota Pontianak Minta Pemkot Tindak Tegas

Cek Berita dan Artikel Terbaru Terkait DPRD Kota Pontianak DISINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved