Program Bebas Denda Pajak, Gubernur Kalbar Atur Keringanan hingga Bapenda Target Rp595 Miliar

Tak hanya bebas denda, Pemprov Kalbar juga memberikan diskon 25 persen bagi motor yang pajaknya menunggak 4 tahun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Salah seorang warga Pontianak yang sudah membayar pajak kendaraannya, saat diwawancarai pada Senin, 6 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemprov Kalbar kembali memberlakukan program bayar pajak bebas denda bagi kendaraan bermotor milik masyarakat sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023 mendatang.

Tak hanya bebas denda, Pemprov Kalbar juga memberikan diskon 25 persen bagi motor yang pajaknya menunggak 4 tahun, dan diskon 40 persen bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.

Selain itu pemprov juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan bebas denda BBNKB II. Warga Kota Pontianak, Seran mengaku senang dan merasa terbantu dengan diberlakukannya pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan.

"Saya merasa sangat terbantu ya, karena memang biasanya penunggakan ini kan terjadi, karena mungkin lupa atau ada kesibukan. Jadi bukan karena sengaja," katanya saat diwawancara TribunPontianak.co.id pada Senin 6 Februari 2023.

Seran mengakui kalau memang ada penunggakan pembayaran pajak kendaraannya selama 3 bulan. Itu terjadi karena kesibukan yang membuatnya tak memiliki waktu luang untuk membayar pajak kendaraan.

"Kendaraan ini kan kadang masyarakat itu pakai buat kerja, bahkan untuk kerja saja biasanya terlambat. Jadi dengan adanya program ini jelas masyarakat merasa terbantu, karena jika dibantu Rp 5.000 atau Rp 10ribu saja masyarakat sudah senang," katanya.

Selama 5 hari, Total 6.170 Kendaraan Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar

Dengan adanya program ini ia juga berharap seluruh warga dapat menaati aturan yang ada dengan taat membayar pajak kendaraan.

"Harapan ke depan tentu sebagai warga yang baik itu harus taat pajak," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengapresiasi kepada pemerintah karena telah menyadari dan mengajak kepada masyarakat untuk taat pajak.

"Tidak ada waktu terlambat agar dapat menaati peraturan yang ada," tegasnya.

Warga Pontianak lainnya, Trisna, juga merasa terbantu dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

"Pastinya merasa terbantu, karena adanya pemutihan ini dapat meringankan beban pembayarannya," katanya, Senin.

Ia juga mengaku telat membayar pajak karena adanya kesibukan.

"Lebih ke sibuk sih karena telat satu hari hari saja sudah harus membayar full juga dendanya," jelasnya.

Dengan adanya program tersebut ia mengaku sangat terbantu karena dirinya telah menunggak selama 3 tahun.

“Apalagi saya yang sudah menunggak 3 tahun, jadi ya lumayan meringankan," katanya.

Berdasarkan Data Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, bahwa sejak diberlakukan pembebasan denda keterlambatan dan keringanan pokok pajak kendaraan sejak 1-5 Februari 2023, telah ada 6.170 dari segi kendaraan yang menggunakan fasilitas kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalbar.

Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I Bapenda Kalimantan Barat Edy Gunawan menyampaikan untuk di Kantor Samsat Bersama di UPT PPD Wilayah Pontianak I dan II, serta Kubu Raya saja sebanyak 2.916 dari segi kendaraan yang tercatat melakukan pembayaran dari layanan kantor bersama Samsat hingga gerai Samsat, selama lima hari terakhir.

“Dari tiga kantor bersama Samsat itu saja sudah ada 2.916 dari segi kendaraan se-Kalbar yang telah memanfaatkan kebijakan yang telah diberikan Pak Gubernur Kalbar ini,” ujarnya, Senin 6 Februari 2023.

Program Bayar Pajak Bebas Denda di Kalbar Mulai Dimanfaatkan Masyarakat

Adapun untuk total 6.170 dari segi kendaraan se-Kalbar yang telah memanfaatkan kebijakan pembebasan denda keterlambatan dan keringanan pokok pajak kendaraan itu yang tersebar di Kantor Samsat Bersama di Pontianak Wilayah I sebanyak 1.928 kendaraan, Pontianak Wilayah II 547 kendaraan, Bengkayang 181 kendaraan, Kapuas Hulu 137 kendaraan, Kayong Utara 59 kendaraan.

Selanjutnya, Ketapang 277 kendaraan, Kubu Raya 441 kendaraan, Landak 114 kendaraan, Melawi 108 kendaraan, Mempawah 228 kendaraan, Sambas 678 kendaraan, Sanggau 395 kendaraan, Sekadau 149 kendaraan, Singkawang 644 kendaraan, Sintang 274 kendaraan, Esamsat 4 kendaraan, Signal 4 kendaraan.

Adapun untuk pemberlakukan pembebasan denda keterlambatan dan keringanan pokok pajak kendaraan ini, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Provinsi Kalbar.

Selain di Kalbar, pemberlakuan pembebasan denda pajak ini dilakukan di provinsi lain karena merupakan intruksi pusat dalam upaya memvalidkan data kepemilikan kendaraan.

Sebab ada kebijakan pemerintah pusat bahwa dua tahun pajak kendaraan mati tidak bisa diperbauri kembali. Namun aturan itu masih menunggu intruksi. Apabila aturannya diturunkan, daerah tinggal mengikuti aturan dan menjalankannya di lapangan.

Selain itu, sejak 1-5 Februari 2023 wajib pajak yang tercatat membayar pajak tepat waktu sebanyak 2.637 wajib pajak, dari pelayanan perpanjangan dan pajak tahunan yang tersebar di UPT PPD Se-Kalbar.

“Tentu kita mengharapkan para wajib pajak ini melakukan pembayaran dengan tepat waktu, dan memanfaatkan pembebasan denda keterlambatan dan diskon keringanan pokok pajak yang kami (Bapenda Kalbar) berikan mulai 1 Februari-31 Juli 2023,” katanya.

Edy Gunawan sebelumnya menyebutkan target tahun ini total Rp 595 miliar yang tediri dari PKB, BPNKB dan PAP beserta denda.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Wilayah Sanggau Heri Nurhasbi mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Sanggau dan Sekadau yang merupakan wilayah kerjanya, agar memanfaatkan program bayar pajak bebas denda dengan membayar pajak kendaraannya.

"Kami berharap kepada masyarakat diseluruh Kabupaten Sanggau dan Sekadau yang merupakan wilayah kerja kami, dapat membayar pajak kendaraannya dengan adanya program penghapusan denda dan bebas biaya balik nama, juga diskon pokok tunggakan pajak," katanya

Ini Saran Anggota DPRD Kalbar, Agar Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda Berjalan Optimal

Terkait itu, masyarakat juga bisa mengakses informasi lebih lanjut di sistem informasi Samsat Sanggau-Sekadau. Kemudian juga melalui baliho atau spanduk yang dipajang di kecamatan-kecamatan.

"Kami juga melakukan kerja sama dengan pihak-pihak perusahaan yang jauh dari tempat kita, untuk memasang spanduk agar informasi ini dapat tersampaikan secara menyeluruh," ujarnya.

Heri menambahkan tahun 2022, UPT PPD Wilayah Sanggau mendapatkan penghargaan dari Gubernur Kalbar atas capaian kinerja pihaknya yang sudah melampaui target.

"Over target tertinggi se-Kalimantan Barat. Alhamdulillah, ini berkat kerja sama dengan kawan-kawan di UPT dan semua stakeholder yang mendukung kami. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang sudah mulai merasakan pelayanan kami ke desa-desa," pungkasnya.

DPRD Mendukung

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalbar, Usmandy S, mengapresiasi dan memberikan dukungannya agar program ini dapat terselenggara dengan baik.

"Saya mengapresiasi dan mendukung program yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan diskon dan bebas denda pajak bermotor," ucapnya, Senin 6 Februari 2023.

Ia mengatakan, pihaknya Komisi III DPRD Kalbar selalu mendorong inovasi semacam ini, sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak bermotor ini. Menurutnya, pendapatan daerah tersebut akan bermanfaat terhadap percepatan pembangunan di Kalimantan Barat.

"Kami di Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat memang mendorong agar Bapenda dapat terus berinovasi untuk mengejar target pendapatan daerah yang selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan Kalimantan Barat," ujarnya.

Pembebasan Denda Pajak dan Diskon Kendaraan, Warga Merasa Terbantukan

Lebih lanjut, menurut Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sintang tersebut, program ini akan sangat membantu dan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. Terlebih, perkonomian masyarakat yang saat ini baru saja bangkit dari keterpurukan, setelah pandemi Covid-19 melandai.

"Program ini juga akan membantu masyarakat Kalimantan Barat yang secara ekonomi baru bangkit dari kondisi selama pandemi Covid-19 dan yang penting juga dalam program ini adalah sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," paparnya.

Oleh karena itu, ia pun mengajak seluruh masyarakat Kalbar untuk taat pajak dan memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.

"Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya," katanya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved