Misteri Pelecehan Anak 4 Tahun

TERUNGKAP Tersangka Kasus Pelecehan Bocah 4 Tahun Terinfeksi Penyakit Kelamin di Pontianak

AR kini telah ditahan di Rutan Mapolda Kalbar sejak ditetapkan pada 1 Agustus 2025 lalu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
TERSANGKA KASUS PELECEHAN - Tersangka kasus pelecehan anak 4 tahun sampai terkena penyakit kelamin di Pontianak, AR (40) saat dihadirkan di Konferensi Pers, di Mapolda Kalbar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa, 12 Agustus 2025. AR dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak pada 10 Juni 2024 tahun lalu mulai mencapai babak akhir.

Diketahui korban masih berusia 4 tahun saat kejadian.

Dimana Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan pria berinisial AR (50) sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam dan gelar perkara. 

“Seluruh tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, kami laksanakan berdasarkan scientific investigation (penyidikan ilmiah). Kejahatan ini minim alat bukti, namun kami berupaya maksimal, termasuk berkoordinasi dan mendapat asistensi dari Mabes Polri,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa, 12 Agustus 2025.

AR kini telah ditahan di Rutan Mapolda Kalbar sejak ditetapkan pada 1 Agustus 2025 lalu.

SIAPA Sebenarnya Pelaku Pelecehan Bocah 4 Tahun Terinfeksi Penyakit Kelamin di Pontianak?

Sebelumnya, kejadian naas ini pertama kali dilaporkan oleh nenek korban ke SPKT Polresta Pontianak pada 18 September 2024 dengan nomor laporan LP/B/346/IX/2024/SPKT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR. Perkara kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar pada 28 Juli 2025.

Nenek korban mengungkap kejadian itu

terjadi sekitar 1-10 Juni 2024 lalu di kediaman AR di Kota Pontianak.

AR bermodus membujuk korban bermain handphone sambil menonton film di kamar.

Saat korban lengah, tersangka diduga melakukan tindakan cabul hingga membuat korban kesakitan dan menangis.

Korban kemudian mengalami sakit pada bagian kelamin dan didiagnosis menderita gonore

“Motif pelaku masih kami dalami. Penyidik juga terus mencari alat bukti tambahan,” kata Kombes Pol Raswin. 

Ia menambahkan, dugaan pelecehan terjadi satu kali, dan hubungan AR dengan korban adalah saudara tiri dari ayah korban.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk nenek korban, korban, serta saksi lain berinisial RA, HH, SJ, DI, dan ZI.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved