Polda Kalbar Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Anak 4 Tahun

Menurut Kombes Pol Raswin, bantuan Mabes Polri menjadi petunjuk kunci yang menguatkan keterlibatan AR. Tersangka resmi ditetapkan pada 1 Agustus

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
BERI KETERANGAN - Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait memimpin Konferensi Pers, di Mapolda Kalbar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa, 12 Agustus 2025. Terduga pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan pria berinisial AR (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam dan gelar perkara. 

“Seluruh tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, kami laksanakan berdasarkan scientific investigation (penyidikan ilmiah). Kejahatan ini minim alat bukti, namun kami berupaya maksimal, termasuk berkoordinasi dan mendapat asistensi dari Mabes Polri,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa, 12 Agustus 2025.

Direskrimum Polda Kalbar Ungkap Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek Ditetapkan Tersangka

Menurut Kombes Pol Raswin, bantuan Mabes Polri menjadi petunjuk kunci yang menguatkan keterlibatan AR. Tersangka resmi ditetapkan pada 1 Agustus 2025 dan kini ditahan di Rutan Mapolda Kalbar.

Kronologi Kejadian
Saat kejadian korban masih berusia 4 tahun, peristiwa ini diduga terjadi pada 1 - 10 Juni 2024 di kediaman tersangka di Kota Pontianak.

Berdasarkan penyelidikan, AR membujuk korban bermain handphone sambil menonton film di kamar. Saat korban lengah, tersangka diduga melakukan tindakan cabul hingga membuat korban kesakitan dan menangis. Korban kemudian mengalami sakit pada bagian kelamin dan didiagnosis menderita gonore.

“Motif pelaku masih kami dalami. Penyidik juga terus mencari alat bukti tambahan,” kata Kombes Pol Raswin. 

Ia menambahkan, dugaan pelecehan terjadi satu kali, dan hubungan AR dengan korban adalah saudara tiri dari ayah korban.

Proses Hukum
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh nenek korban, ke SPKT Polresta Pontianak pada 18 September 2024 dengan nomor laporan LP/B/346/IX/2024/SPKT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR. Perkara kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar pada 28 Juli 2025.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk nenek korban, korban, serta saksi lain berinisial RA, HH, SJ, DI, dan ZI. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain. 

“Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan di lapangan,” tegas Raswin.

Pasal dan Barang Bukti 
Kombes Pol Raswin menuturkan, AR dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Barang bukti yang diamankan penyidik meliputi hasil visum et repertum korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved