Kota Pontianak Dapat Kuota 11.264 KPM PKH Tahun 2025 dari Kemensos 

Terkait informasi adanya sekitar 4.000 penerima PKH yang dinilai kurang tepat sasaran, Trisnawati mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
KELUARGA PENERIMA MANFAAT - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak, drg Trisnawati. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 triwulan (TW) 1–5, Kota Pontianak mendapatkan kuota 11.264 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak, drg Trisnawati, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 triwulan (TW) 1–5, Kota Pontianak mendapatkan kuota 11.264 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Penetapan kuota ini merupakan kewenangan Kemensos. Pemerintah Kota Pontianak hanya mengusulkan berdasarkan data dari masyarakat, baik melalui Musrenbang, usulan pribadi, maupun temuan petugas di lapangan. Namun, keputusan akhir tetap di Kemensos,” ujarnya, pada 12 Agustus 2025

Menurutnya, setiap tahun Dinsos Pontianak menerima usulan baru dari masyarakat berkisar 50-100 keluarga. Sebelum diusulkan, semua data akan divalidasi melalui survei lapangan dengan kuesioner yang mengacu pada peraturan Kemensos.

Terkait informasi adanya sekitar 4.000 penerima PKH yang dinilai kurang tepat sasaran, Trisnawati mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan.

“Setelah kita mendapat data ini wajib dilakukan pengecekan. Bisa saja secara fisik rumah terlihat layak, tapi kondisinya misalnya itu merupakan rumah warisan dan penghuninya tidak memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika kriteria kemiskinan yang digunakan mengacu pada Bank Dunia yakni pengeluaran per orang untuk per hari di bawah 1,9 dolar AS, dan Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan masyarakat miskin jika pengeluaran per kapita per bulan di bawah Rp600 ribu.

“Artinya, jika keluarga beranggotakan empat orang dengan pengeluaran di bawah Rp2,4 juta per bulan sudah masuk kategori miskin,” katanya.

Lebih lanjut, Dinsos Pontianak secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi bersama pendamping PKH, termasuk proses graduasi, yakni mengeluarkan keluarga yang sudah mandiri dari program.

Baca juga: Fraksi PKS Soroti Kekurangan Sekolah Negeri di Pontianak Timur

Hingga kini, sebanyak 47 keluarga keluar secara sukarela karena merasa sudah mampu dan ingin memberi kesempatan kepada warga yang lebih membutuhkan.

Trisnawati menjelaskan, PKH diberikan berdasarkan tiga komponen, yakni Pendidikan untuk keluarga dengan anak usia sekolah. Kedua, Kesehatan untuk keluarga dengan ibu hamil dan balita.

Ketiga, Kesejahteraan sosial untuk keluarga dengan lansia atau penyandang disabilitas yang tergolong tidak mampu.

“Selama memenuhi syarat dan masuk dalam kategori yang ditetapkan, masyarakat bisa kami usulkan untuk menerima PKH,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved