Selama 5 hari, Total 6.170 Kendaraan Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar

Dari tiga kantor bersama Samsat itu saja sudah ada 2.916 dari segi kendaraan se-Kalbar yang telah memanfaatkan kebijakan yang telah diberikan.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Bapenda Provinsi Kalbar
Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Samsat Bersama di Pontianak belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalbar, melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Provinsi Kalimantan Barat kembali memberlakukan pembebasan denda keterlambatan dan keringanan pokok pajak kendaraan, yang sudah berlangsung sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023 mendatang.

Berdasarkan Data Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, bahwa sejak diberlakukan pembebasan denda keterlambatan dan keringanan pokok pajak kendaraan sejak 1-5 Februari 2023 sebanyak 6.170 dari segi kendaraan yang menggunakan fasilitas kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalbar.

Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I Bapenda Kalimantan Barat Edy Gunawan menyampaikan untuk di Kantor Samsat Bersama di UPT PPD wilayah Pontianak I dan II, serta Kubu Raya saja sebanyak 2.916 dari segi kendaraan yang tercatat melakukan pembayaran dari layanan kantor bersama Samsat hingga gerai Samsat, selama lima hari terakhir ini.

“Dari tiga kantor bersama Samsat itu saja sudah ada 2.916 dari segi kendaraan se-Kalbar yang telah memanfaatkan kebijakan yang telah diberikan Pak Gubernur Kalbar ini,” ujarnya, Senin 6 Februari 2023.

Adapun untuk total 6.170 dari segi kendaraan se-Kalbar yang telah memanfaatkan kebijakan pembebasan denda keterlambatan dan keringanan pokok pajak kendaraan itu yang tersebar di Kantor Samsat Bersama di Pontianak Wilayah I sebanyak 1.928 kendaraan, Pontianak Wilayah II 547 kendaraan, Bengkayang 181 kendaraan, Kapuas Hulu 137 kendaraan, Kayong Utara 59 kendaraan.

Baca juga: Kalender Event dan Destinasi Wisata Unggulan Kalbar Masuk E- Colours Magazine Garuda Indonesia

Selanjutnya, Ketapang 277 kendaraan, Kubu Raya 441 kendaraan, Landak 114 kendaraan, Melawi 108 kendaraan, Mempawah 228 kendaraan, Sambas 678 kendaraan, Sanggau 395 kendaraan, Sekadau 149 kendaraan, Singkawang 644 kendaraan, Sintang 274 kendaraan, Esamsat 4 kendaraan, Signal 4 kendaraan.

Adapun untuk pemberlakukan pembebasan denda keterlambatan dan keringanan pokok pajak kendaraan ini, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2023 tentang pemberian keringanan pajak kendaraan pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua di Provinsi Kalbar.

Pemberlakuan aturan pembebasan denda pajak ini juga diberikan keringanan pokok pajak pada pemilik kendaraan.

Dimana bagi pemilik kendaraan yang menunggak empat tahun mendapat diskon 25 persen, untuk kendaraan menunggak pajak lima tahun ke atas mendapat diskon 40 persen.

Selain di Kalbar, Pemberlakuan pembebasan denda pajak ini dilakukan di provinsi lain. Yang merupakan intruksi pusat dalam upaya memvalidkan data kepemilikan kendaraan.

Sebab ada kebijakan Pemerintah Pusat bahwa dua tahun pajak kendaraan mati tidak bisa diperbauri kembali. Namun aturan itu masih menunggu intruksi. Apabila aturannya diturunkan, daerah tinggal mengikuti aturan dan menjalankannya di lapangan.

Selain itu, sejak 1-5 Februari 2023 wajib pajak yang tercatat membayar pajak tepat waktu sebanyak 2.637 wajib pajak, dari pelayanan perpanjangan dan pajak tahunan yang tersebar di UPT PPD Se-Kalbar.

“Tentu kita mengharapkan para wajib pajak ini melakukan pembayaran dengan tepat waktu, dan memanfaatkan Pembebasan denda keterlambatan dan diskon keringanan pokok pajak yang kami (Bapenda Kalbar) berikan mulai 1 Februari-31 Juli 2023,” pungkasnya. (*)

Program Bayar Pajak Bebas Denda di Kalbar Mulai Dimanfaatkan Masyarakat

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved