Beri Efek Jera, Sutarmidji Blacklist Kontraktor Pengerjaan Waterfront Sambas

Pada kasus pembangunan waterfront di Kabupaten Sambas. Sutarmidji mengaku kecewa berat dengan kontraktor yang terkesan “main-main” dengan anggaran pub

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Anggita Putri
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji saat meninjau kawasan Gelora Khatulistiwa, Rabu 4 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan bahwa untuk memberikan efek jera, ia telah memblacklist kontraktor yang mengerjakan pembangunan Waterfront di Kabupaten Sambas

Pada kasus pembangunan waterfront di Kabupaten Sambas. Sutarmidji mengaku kecewa berat dengan kontraktor yang terkesan 'main-main' dengan anggaran publik.

“Contoh misalnya waterfront di Sambas, tawarannya buang 12 persen, kemudian disubkan, subkan lagi, subkannya sampai 3 kali, ape bende (proyek) tu tak hancur, manaskan (bikin marah) kite jak. Sudah kita blacklist (kontraktornya), sama orang-orangnya, termasuk konsultan pengawasnya,” tegas Midji saat ditemui di Gelora Khatulistiwa, Rabu 4 Januari 2023.

Alhasil, atas ulah kontraktor tersebut, Pemprov Kalbar pun terpaksa menganggarkan kembali proyek tersebut dan mendesain ulang perencanaan pembangunannya.

“Terpaksa kita desain ulang. Sudah kita desain ulang, secepatnya ditender, anggarannya ditambah, Insya Allah sebelum berakhir masa jabatan saya, sudah harus selesai, karena itu janji,” jelasnya.

“Saya rasa janji saya tinggal itu saja, yang lain tidak ada lagi, sudah selesai semua. Jadi saya minta (waterfront di Sambas) itu cepat diselesaikan,” tambahnya.

Buntut Pengerjaan Waterfront City Sambas Diduga Bermasalah, Dinas PUPR Kalbar Blacklist Pelaksana

Gubernur Sutarmidji Akan Resmikan Gedung Terpadu Pemprov Bertepatan dengan HUT Pemprov Kalbar

Sutarmidji mengaku sangat berang dengan tingkah kontaktor yang mengerjakan proyek tersebut. Maka dari itu, untuk memberi efek jera ia tak sungkan mem-blacklist yang bersangkutan agar tidak bisa ikut lagi dalam proyek-proyek pemerintahan kedepannya.

“Kadang masalah proyek-proyek ini, sudah lah dia (kontraktor) nawar dan buang sampai 20 persen, setelah itu di-subkan-nya lagi, yang nge-sub disubkan lagi. Jadi jual proyek, yang kayak gini perusahaannya di-blacklist, sama orang-orangnya” ujar mantan Wali Kota Pontianak ini.

Ia juga menantang para kontraktor tersebut,  yang tak senang dengan keputusannya itu, untuk membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau tidak setuju dengan putusan saya, silahkan gugat di TUN (Tata Usaha Negara). Habis dia gugat kita di TUN, tinggal kita laporkan ke APH (polisi atau jaksa), kan gitu saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Barat Subhan Nur mengatakan pengerjaan proyek renovasi Waterfront City Sambas hancur lebur. Pengerjaan proyek tersebut mengakibatkan tebing di kawasan itu abrasi.

"Setelah kita monitoring kenyataan di lapangan, memang pengerjaannya yang dilakukan ini hancur lebur," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kalbar Subhan Nur, Senin 26 Desember 2022.

Euforia Tahun Baru 2023, Midji Ajak Warga Kalbar Optimis, Pemkot Pontianak Resmikan Waterfront

Subhan Nur menjelaskan bahwa hancurnya tebing Muare Ulakan tersebut bukan karena bencana, namun murni karena kesalahan teknis dari kontraktor.

"Ini bukan bencana, jika dinyatakan bencana harus ada surat keterangan dari instansi terkait, tentu itukan ada analisa dan ada surat keputusan, ini jelas kesalahan teknis yang menyebabkan abrasi," ujarnya.

Subhan Nur menegaskan, berdasarkan hasil monitoring ada kesalahan teknis dari pelaksanaan. Karena, kata dia, diketahui pada kawasan tersebut merupakan daerah tebing yang tidak boleh ditumpukkan barang-barang yang berat. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved