BNNP Kalbar Rehabilitasi 13 Pengguna Narkotika dari Kampung Beting
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat meringkus 13 orang pengguna narkotika untuk direhabilitasi.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Brigjen Pol Totok Lisdiarto, menjelaskan rehabilitasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan terhadap korban, bukan penindakan hukum.
- Korban dari penyalahgunaan narkotika ini bukan untuk dihukum, tetapi untuk diobati.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat meringkus 13 orang pengguna narkotika untuk direhabilitasi.
Pengguna narkotika tersebut merupakan hasil operasi BNNP, pada Jumat, 7 November 2025 di Kampung Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, menjelaskan rehabilitasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan terhadap korban, bukan penindakan hukum.
“Korban dari penyalahgunaan narkotika ini bukan untuk kami hukum, tetapi untuk kami obati,” ujarnya di Kantor BNNP Kalbar, Senin, 10 November 2025.
Dalam pelaksanaannya, BNNP Kalbar bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Yayasan Geratak di Kabupaten Sambas, serta aparat kepolisian di tingkat daerah.
“Untuk sementara, karena butuh kecepatan waktu, kami bekerja sama dengan Yayasan Geratak untuk pengobatan awal. Jika nanti rumah sakit jiwa sudah siap dengan ruangan, kami akan pindahkan ke sana,” jelasnya.
Baca juga: BNNP Kalbar : Harga Narkoba Termurah di Indonesia Picu Peredaran
Menurut Totok, kerja sama dengan rumah sakit jiwa dilakukan karena lembaga tersebut memiliki regulasi dan fasilitas yang lebih memadai untuk rehabilitasi korban narkotika.
Namun, kapasitas ruangan saat ini sudah penuh sehingga dibutuhkan waktu untuk menyiapkan tambahan ruang perawatan, termasuk untuk pasien perempuan.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Dalam waktu dua minggu ke depan, diharapkan ruang bagi pasien perempuan dapat dibuka kembali, dan kami akan rujuk korban ke sana,” katanya.
Ia menegaskan, dalam penanganan narkotika terdapat dua kategori pelaku, yakni bandar yang harus menjalani hukuman penjara, serta korban penyalahgunaan yang harus direhabilitasi.
“Yang bandar tentu masuk penjara, tapi korban penyalahgunaan seperti yang sedang kami tangani akan kami obati. Mudah-mudahan mereka bisa sembuh,” ungkapnya.
Totok juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga para korban yang telah mendukung proses pemulihan.
Ia menegaskan bahwa tindakan BNN bukan untuk memenjarakan, melainkan untuk menyelamatkan para korban dari ketergantungan narkoba.
“Kami menangkap bukan untuk dipenjara, tapi untuk disembuhkan. Tidak ada pilihan lain bagi mereka selain masuk penjara atau mati, jadi kami arahkan untuk direhabilitasi,” tegasnya.
BNNP Kalbar, lanjut Totok, juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan untuk mempercepat pembentukan regulasi serta penyediaan gedung khusus rehabilitasi di Kalimantan Barat.
| Program Kemiskinan Berpotensi Salah Sasaran, Pemkot Pontianak Diminta Perbaiki Pendataan |
|
|---|
| Disperindagkop Ungkap Dampak MBG Terhadap Harga Ayam dan Telur di Singkawang |
|
|---|
| Hari Pahlawan, Bupati Karolin Ajak Mewarisi Semangat Perjuangan |
|
|---|
| DAD Kota Pontianak Gelar Rakerda III, Bahas Sinergi Budaya dan Rencana Event Multi Etnis |
|
|---|
| Pemkab Sambas Launching Aplikasi APIK-PAS, Sosialisasikan Sidang Isbat Nikah di Teluk Keramat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Totok-Lisdiarto-memimpin-konferensi-pers-rehabilitasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.