KPU Sambas Buka Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS, Berikut Persyaratannya
Martono menjelaskan, selanjutnya untuk pendaftaran petugas KPPS, atau petugas di TPS nantinya ada jeda waktu.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
b. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
C. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
e. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
f. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan
g. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dengan bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai dengan contoh pada formulir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan KPU Kabupaten ini.
4. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
Tidak hanya itu, di sampaikan Martono, juga ada tambahan dokumen pendukung lainnya dari KPU Kabupaten Sambas.
"Selain empat persyaratan wajib diatas, KPU kabupaten sambas juga meminta berkas tambahan untuk melengkapi berkas pendafataran, berupa 2 lembar pas foto 4x6, Daftar Riwayat Hidup
Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS," katanya.
"Ini nanti akan terbuka untuk umum, siapa saja bisa mendaftar sesuai dengan domisili nya. Yang penting memenuhi syarat," tutup Martono.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak