KPU Sambas Buka Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS, Berikut Persyaratannya

Martono menjelaskan, selanjutnya untuk pendaftaran petugas KPPS, atau petugas di TPS nantinya ada jeda waktu.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Dokumentasi Martono
Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Martono 

SAMBAS - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sambas, melaksanakan pembukaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS untuk persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas 2020.

Disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Martono pendaftaran PPK dan PPS di bagi menjadi dua. Dimana dari 15 Januari - 14 Februari 2020 pendaftaran PPK.

Dan selanjutnya 15 Februari - 14 Maret 2020, adalah pembentukan PPS di 193 Desa Se-Kabupaten Sambas.

"Dasar yang digunakan adalah UU No 1 tahun 2015, UU 8 tahun 2015, dan UU 10 tahun 2016. Selain itu juga ada PKPU 3 tahun 2015, PKPU 12 Tahun 2017, dan PKPU 13 Tahun 2017," ujar Martono, Selasa (14/1/2020).

Hadiri Sosialisasi KPU Sambas, Hairiah Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada dengan Sukacita

"Dimana pembentukan adhoc untuk pilkada Sambas ini dimulai dengan pembentukan PPK yang dimulai tanggal 15 januari sampai dengan 14 februari 2020. Dilanjutkan dengan pembentukan PPS mulai 15 februari sd 14 maret 2020," tuturnya.

Martono menjelaskan, selanjutnya untuk pendaftaran petugas KPPS, atau petugas di TPS nantinya ada jeda waktu.

"Untuk pembentukan KPPS sendiri ada jeda waktu beberpa bulan dari pembentukan PPS, yaitu mulai 21 juni sampai dengan 21 agustus 2020," ungkap Martono.

Dimana aturan yang digunakan masih mengacu pada PKPU yang digunakan pada pemilihan Gubernur 2018 lalu.

Tidak hanya melaksanakan perekrutan PPK, PPS dan KPPS. KPU Sambas juga akan merekrut 12.604 orang sebagai petugas PAM TPS.

"Untuk Kabupaten Sambas, KPU juga akan merekrut sebanyak 12.604 orang termasuk petugas PAM TPS dan Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang di rekrut dari pengurus RT atau RW setempat," tutupnya.

Usia Minimal 17 Tahun

Komisioner KPU Sambas, Martono mengatakan pendaftaran PPK dan PPS di bagi menjadi dua. Dimana dari 15 Januari - 14 Februari 2020 pendaftaran PPK.

Berikut persyaratannya yang harus di lengkapi oleh para calon anggota PPK, PPS dan KPPS, sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP;

11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS;

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, untuk berkas yang disiapkan oleh para peserta atau calon PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

2. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;

3. Surat pernyataan yang bersangkutan:

a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

b. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

C. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

e. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;

f. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan

g. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dengan bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai dengan contoh pada formulir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan KPU Kabupaten ini.

4. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.

Tidak hanya itu, di sampaikan Martono, juga ada tambahan dokumen pendukung lainnya dari KPU Kabupaten Sambas.

"Selain empat persyaratan wajib diatas, KPU kabupaten sambas juga meminta berkas tambahan untuk melengkapi berkas pendafataran, berupa 2 lembar pas foto 4x6, Daftar Riwayat Hidup
Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS," katanya.

"Ini nanti akan terbuka untuk umum, siapa saja bisa mendaftar sesuai dengan domisili nya. Yang penting memenuhi syarat," tutup Martono.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved