KPU Sambas Buka Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS, Berikut Persyaratannya

Martono menjelaskan, selanjutnya untuk pendaftaran petugas KPPS, atau petugas di TPS nantinya ada jeda waktu.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Dokumentasi Martono
Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Martono 

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP;

11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS;

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, untuk berkas yang disiapkan oleh para peserta atau calon PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

2. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;

3. Surat pernyataan yang bersangkutan:

a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved