KPU Sambas Buka Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS, Berikut Persyaratannya
Martono menjelaskan, selanjutnya untuk pendaftaran petugas KPPS, atau petugas di TPS nantinya ada jeda waktu.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
SAMBAS - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sambas, melaksanakan pembukaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS untuk persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas 2020.
Disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Martono pendaftaran PPK dan PPS di bagi menjadi dua. Dimana dari 15 Januari - 14 Februari 2020 pendaftaran PPK.
Dan selanjutnya 15 Februari - 14 Maret 2020, adalah pembentukan PPS di 193 Desa Se-Kabupaten Sambas.
"Dasar yang digunakan adalah UU No 1 tahun 2015, UU 8 tahun 2015, dan UU 10 tahun 2016. Selain itu juga ada PKPU 3 tahun 2015, PKPU 12 Tahun 2017, dan PKPU 13 Tahun 2017," ujar Martono, Selasa (14/1/2020).
• Hadiri Sosialisasi KPU Sambas, Hairiah Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada dengan Sukacita
"Dimana pembentukan adhoc untuk pilkada Sambas ini dimulai dengan pembentukan PPK yang dimulai tanggal 15 januari sampai dengan 14 februari 2020. Dilanjutkan dengan pembentukan PPS mulai 15 februari sd 14 maret 2020," tuturnya.
Martono menjelaskan, selanjutnya untuk pendaftaran petugas KPPS, atau petugas di TPS nantinya ada jeda waktu.
"Untuk pembentukan KPPS sendiri ada jeda waktu beberpa bulan dari pembentukan PPS, yaitu mulai 21 juni sampai dengan 21 agustus 2020," ungkap Martono.
Dimana aturan yang digunakan masih mengacu pada PKPU yang digunakan pada pemilihan Gubernur 2018 lalu.
Tidak hanya melaksanakan perekrutan PPK, PPS dan KPPS. KPU Sambas juga akan merekrut 12.604 orang sebagai petugas PAM TPS.
"Untuk Kabupaten Sambas, KPU juga akan merekrut sebanyak 12.604 orang termasuk petugas PAM TPS dan Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang di rekrut dari pengurus RT atau RW setempat," tutupnya.
Usia Minimal 17 Tahun
Komisioner KPU Sambas, Martono mengatakan pendaftaran PPK dan PPS di bagi menjadi dua. Dimana dari 15 Januari - 14 Februari 2020 pendaftaran PPK.
Berikut persyaratannya yang harus di lengkapi oleh para calon anggota PPK, PPS dan KPPS, sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.