APBD Tak Disahkan, Anggota DPRD Singkawang Terancam Enam Bulan Tak Digaji

jangan sampai merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan yang ada

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FILE
Gubernur Sutarmidji 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Kota Singkawang 2019 belum juga disahkan. 

Gubernur Kalbar, Sutarmidji sudah bertemu langsung Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie dan meminta segera melakukan pengesahan. 

"Kemarin, saya sudah ketemu Bu Tjhai Chui Mie, saya minta untuk Singkwang bisa  menyelesaikan tanggal (2/12) ini pengesahan APBDnya,"ucap Midji, Selasa (4/12/2018).

Baca: APBD Tetap Disahkan Tanpa Kehadiran Dua Fraksi di DPRD, Ini Kata Sutarmidji

Baca: Wali Kota Tjhai Chui Mie Optimis APBD 2019 Ditetapkan Tepat Waktu

Apabila masih ada hambatan dalam pengesahan APBD sedangkan batas waktu sudah selesai, ia minta pada Wali Kota Singkawang membuat peraturan wali kota tentang penggunaan APBD tersebut. 

"Saya minta Bu Wali Kota Singkawang membuat Perwa tentang APBDnya, jangan sampai merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan yang ada," ucap Sutarmidji.

Apabila Perwa telah dibuat, maka konsekuensinya pada anggota legislatif dapat disanksi selama enam bulan tidak menerima gaji. 

"Kalau Perwa ini sudah dikeluarkan maka DPRD Singkwang bisa tidak terima gaji enam bulan,  itu ada aturannya," tambah Sutarmidji. 

Baca: Siang Ini, BMKG Prediksi Kayong, Ketapang, dan Kubu Raya Hujan Ringan

Baca: Sujianto: RAPBD 2019 Singkawang Masih Dalam Pembahasan

Tak hanya Singkawang, kisruh pembahasan APBD juga terjadi di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Mempawah. 

Khususnya Mempawah, Midji menyebut juga sudah ketemu bupati, dewannya sudah mengesahlan APBD, tapi tanpa adanya eksekutif. 

"Itu tidak bisa, harus hadir eksekutifnya. Nanti Pak Wagub akan menyelesaikan masalah Mempawah dan mudahan bisa," tambhanya. 

Setelah mendengar penjelasan bupati, Midji menyebut ada benarnya juga, kalau kebijakan yang diambil dan yang menjalankan adalah bupati yang baru dan dia tidak mau ada masalah kedepannya. 

"Saya berhadap tiga daerah ini selesaikan tanggal 5," ucap Mantan Wali Kota Pontianak ini. 

Dijelaskannnya bahwa APBD  harus selesai 60 hari kalender atau Per 30 November dan ia berharap bagi yang belum selesai, semuanya per tanggal 5/12 ini dapat rampung, karena demi kepentingan masyarakat. 

Baca: Ultimatum 3 Daerah Yang Belum Sahkan APBD, Sutarmidji: Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Baca: Bila Tak Segera Sahkan APBD 2019, Kota Singkawang Terancam 2 Sanksi Berat Ini

Ia tegaskan walaupun waktunya sangat mepet, jangan sampai terjadi transaksi dalam pengesahan APBD, karena semuanya terpantau.

"Jangan coba-coba melakukan penyimpangan," ujarnya.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie optimis bisa mengejar deadline yang diberikan Gubernur Kalbar sesuai surat edaran, yakni tanggal 5 Desember untuk menetapkan APBD 2019 Kota Singkawang.

Karena kalau tidak segera ditetapkan, maka sanksinya tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan.

"Yakin tekejar, paling lama tanggal 5 Desember sudah ditetapkan," katanya, Selasa (4/12/2018).

Ia menilai harusnya tidak ada masalah, karena hari ini akan dilakukan rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar).

"Jadi mestinya tidak ada masalah," tuturnya.

Baca: Edi Kamtono Sebut Alokasi APBD Kota Pontianak Berpihak pada Masyarakat, Ini Buktinya

Baca: APBD Tetap Disahkan Tanpa Kehadiran Dua Fraksi di DPRD, Ini Kata Sutarmidji

Ketua DPRD Singkawang, Sujianto mengatakan, penyusunan RAPBD tahun 2019 masih dalam pembahasan.

"Saat ini masih dalam tahap pembahasan antara Tim Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) dan Badan Anggaran DPRD Singkawang," katanya, Selasa (4/12/2018).

Dalam pembahasan ini, banyak hal yang didiskusikan.

Mengingat dalam badan anggaran saja merupakan anggota fraksi yang notabene adalah utusan masing-masing partai di DPRD Singkawang.

"Jadi intinya tergantung kawan-kawan yang tergabung dalam Badan Anggaran," ujarnya.

Ia mengatakan, ada tiga daerah di Kalbar yang belum ketuk palu RAPBD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah APBD tahun 2019.

Masing-masing Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, dan Kota Singkawang.

Baca: Terungkap, APBD Kalbar TA 2019 Ternyata Tidak Disahkan oleh PDIP dan Demokrat

Baca: Fraksi PKS Siap Kawal Program Bupati di APBD 2019

Namun, sesuai edaran Gubernur Kalbar, pemerintah daerah masih diberi tenggat waktu hingga 5 Desember 2018.

"Jadi tergantung pembahasan lagi antara TPAD dan Badan Anggaran, apakah nantinya sesuai dengan tenggat waktu diberikan atau melewati aturan tersebut," tuturnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Singkawang, Muslimin mengatakan, pembahasan RAPBD 2019 sudah dimulai sejak 12 November 2018.

Sesuai kesepakatan bersama, RAPBD 2019 akan ditetapkan pada tanggal 30 November 2018.

Hal ini sebagaimana ketentuan yang berlaku baik secara Undang-Undang maupun dari Kemenkeu dan Kemendagri bahwa APBD ini sudah harus ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

Namun kenyataannya, pada saat dilaksanakan sidang paripurna di tanggal 30 November kemarin, RAPBD Singkawang tahun 2019 belum bisa ditetapkan.

Dengan segala pertimbangan, bahwa pada saat itu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang tidak berada di tempat.

Baca: Penambahan APBD 2019 Capai Rp 1,8 Triliun Lebih, Ini Penjelasan DPRD Kapuas Hulu

Baca: Pendapat Akhir Fraksi Terhadap APBD 2019, Gerindra Desak Hal Ini

Kemudian sidang paripurna di DPRD Singkawang juga tidak memenuhi kuorum atau tidak sampai 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan pimpinan sidang, maka pengesahan RAPBD Singkawang tahun 2019 terpaksa di tunda.

Nanti akan dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Banmus) sampai dengan tanggal yang belum bisa ditentukan.

"Sehingga kami sampai saat ini masih menunggu konfirmasi dari Banmus DPRD Singkawang kapan akan dilakukan pembahasan ulang," katanya, Selasa (4/12/2018).

Di sisi lain, Gubernur sudah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 3 Desember 2018, dengan Nomor 900/3347/BPKPD-D yang isinya adalah percepatan penetapan APBD tahun 2019.

Satu di antara poin yang terakhir disebutkan bahwa batas waktu untuk persetujuan bersama terhadap RAPBD tahun 2019 yang disepakati oleh Bupati/Walikota/pimpinan DPRD adalah pada tanggal 5 Desember 2018.

Baca: Pemkab dan DPRD Sekadau Sepakati Raperda APBD 2019

Baca: APBD Capai 1,7 Triliun, Atbah : Program Prioritas Kita Pembangunan Jalan dan Sumberdaya Manusia

Jadi Rabu (5/12/2018), persetujuan bersama RAPBD ini harus sudah ditetapkan antara wali kota dan DPRD.

Ia berharap mudah-mudahan Kota Singkawang masih bisa mengejar waktu yang sudah ditetapkan melalui edaran Gubernur.

"Jika melewati dari tanggal yang ditetapkan, maka akan ada sanksi-sanksi dari pemerintah pusat terkait keterlambatan pengesahan APBD tahun 2019," tuturnya. (*)

Yuks tonton dan subscribe Youtube Channel Video Tribun Pontianak:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved