Ultimatum 3 Daerah Yang Belum Sahkan APBD, Sutarmidji: Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Apabila itu terjadi maka sebuah prestasi bagi daerah tersebut, karena selama ini selalu kisruh dalam pembahasan APBD.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Gubernur Kalbar, Sutarmidji foto bersama jajaran kepala daerah kabupaten-kota se Kalbar setelah menandatangani komitmen satu data Kalbar di Hotel Ibis Pontianak, Senin (3/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memberi ultimatum, tiga daerah tingkat dua yang sampai saat ini belum mengesahkan APBB 2019.

Midji memberikan batas waktu setidaknya tanggal 5 Desember harus selesai dan dilakukan pengesahan, jangan sampai masyarakat yang dirugikan. 

Baca: Bila Tak Segera Sahkan APBD 2019, Kota Singkawang Terancam 2 Sanksi Berat Ini

"Sekarang di Kalbar masih ada tiga daerah tingkat dua yang belum mengesahkan APBD. Saya berikan mereka waktu tanggal 5 desember.  Tiga daerah yang belum, Singkawang, Mempawah dan Melawi," ucap Sutarmidji,  Selasa (4/12/2018).

Ia berharap Kabupaten Melawi, dapat melakan pengesahan tanggal 5/12 ini. Apabila itu terjadi maka sebuah prestasi bagi daerah tersebut, karena selama ini selalu kisruh dalam pembahasan APBD. 

Gubernur Kalbar secara khusus minta pada  Bupati dan DPRD Melawi  jangan saling ngotot dan harus saling bicara mencari solusi demi kepentingan masyarakatnya. 

Baca: APBD Tak Disahkan, Anggota DPRD Singkawang Terancam Enam Bulan Tak Digaji

"Saya yakin, karena tim sudah saya bentuk, tim asistensinya sudah ada dan masyarakat Melawi jangan khawatir, saya akan kawal APBD Melawi dan saya perkirakan tanggal lima harus selesai. Mereka memperkirakan tanggal 10 selesai, tapi saya berharap tanggal lima," tegas Midji. 

Apabila terus berlarut dan sampai batas waktu ditentukan APBD belum disahkan, Midji sebut yang dirugikan adalah masyarakat setempat karena DAU dari pemerintah pusat dukurangi 15 persen. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved