ODGJ Terlantar Ditangani Sesuai Perda, Dinsos Pontianak Ajak Semua Pihak Terlibat 

“Maka akan kita amankan dengan membawa mereka ke UPT Klinik Aliayang untuk dilakukan pemeriksaan , perawatan, pengobatan,”ujarnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
PENANGANAN ODGJ - Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati. Ia menyampaikan bahwa sudah ada peraturan daerah yang mengatur terkait penanganan ODGJ yang ditelantarkan dijalanan oleh keluarga yang bersangkutan.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati menyampaikan bahwa sudah ada peraturan daerah yang mengatur terkait penanganan ODGJ yang ditelantarkan dijalanan oleh keluarga yang bersangkutan. 

“Biasanya Dinas Sosial menerima laporan, baik dari masyarakat , aparat atau ditemukan langsung di jalan. Selanjutnya kami tindak lanjuti untuk pengamanan ODGJ tersebut,”ujarnya. 

Apalagi jika kondisi ODGJ tersebut dirasa memberikan dampak yang membahayakan masyarakat.

“Maka akan kita amankan dengan membawa mereka ke UPT Klinik Aliayang untuk dilakukan pemeriksaan , perawatan, pengobatan,”ujarnya.

Biasanya pasien akan diberi pengobatan maksimal selama 5 hari di UPT Klinik Alianyang. Selanjutnya dilakukan assement dan dilanjutkan memeriksa data kependudukannya. 

“Apalagi yang bersangkutan memiliki keluarga, maka kita hubungi keluarganya untuk bisa memberikan dukungan dan merawat kembali anggota keluarga ini yang sedang mengalami gangguan jiwa ,”ujar Tina kepada Tribun Pontianak. 

Setelah itu, jika memang diperlukan penanganan rujukan tingkat lanjut . Maka Dinas Sosial akan merunuk ke Rumah sakit jiwa Provinsi di Singkawang.

Terkait sanksi bagi keluarga yang menelantarkan keluarganya yang ODGJ, dijelaskannya bahwa memang sudah  peraturan daerah tentang disabilitas, karena ODGJ ini masuk dalam kategori Disabilitas mental . 

Baca juga: Dinas Kesehatan Pontianak berikan Imunisasi HPV Efektif untuk Cegah Kanker Serviks pada Anak

“Namun ini harus kita sosialisasikan dan kedepan perlu sebelum kita melalukan impelementasi peraturan tersebut, maka perlu dialkukan sosialisasi sehingga dapat diketahui oleh masyarakat terkait dengan ODGJ ini,  yang memiliki keluarga dan peran dari keluarga dalam penanganan ataupun perawatan orang dengan gangguan jiwa,” jelasnya. 

Mengenai penanganan ODGJ ini, dikatakannya perlu kontribusi dan partisipasi semua pihak tidak hanya keluarga, Dinas Sosial tapi seluruhnta mulai kelurahan, kecamatan , dinas kesehatan, dinas lain terkait dalam hal ini bisa membantu dalam hal penanganan ODGJ yang mulai dari hal terkecil dalam rumah tangga . 

“Kalau odgj ini dia tidak menganggu dalam kondisi terkontrol pengobatannya maka dia  tidak membahayakan masyarakat . tapi sering kita temui ODGJ ini sering tidak terkontrol minum obatnya. sehingga mentalnya tidak terkendali, yang mungkin b bisa membahayakan orang lain,”pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved