Pemkab dan DPRD Sekadau Sepakati Raperda APBD 2019
Serta mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2019, sesuai dengan kewenangan pemkab
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemerintah Sekadau bersama DPRD Sekadau telah menyepakati raperda tentang APBD Sekadau tahun anggaran 2019.
Bupati Sekadau, Rupinus mengapresiasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah mendukung dan kerjasama serta tim eksekutif yang telah melakukan pembahasan bersama, di ruang sidang DPRD Sekadau, Jumat (30/11).
“Sebagaimana telah disepakati beberapa waktu lalu dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara bahwa Raperda tentang APBD tahun 2019 dianggarkan dalam keadaan berimbang,” ujar Rupinus.
Baca: BKPSDM Ketapang Himbau Peserta Tes CPNS Pantau Website
Rupinus mengatakan, hal itu dimaksud sebagai salah satu upaya bersama untuk menjaga postur anggaran pendapatan dan belanja daerah agar tetap sehat dan mengurangi terjadinya dampak pengurangan ataupun penundaan pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan akibat tidak tercapainya proyeksi pendapatan maupun penerimaan pembiayaan.
Ia mengatakan, sejak awal pemda dan DPRD sepakat memaksimalkan pendapatan daerah untuk keperluan belanja daerah yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Serta mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2019, sesuai dengan kewenangan pemkab,” ucap Rupinus.
Baca: Tes Kompetensi Bidang, BKPSDM Ketapang Masih Tunggu Pengumuman Resmi dari BKN
Rupinus juga berharap, program dan kegiatan yang telah disepakati berdasarkan saran dan masukan anggota DPRD Kabupaten Sekadau dalam Raperda tentang APBD tahun anggaran 2019 mencerminkan program dan kegiatan prioritas yang ingin dicapai oleh pemerintah daerah sebagai pengejawantahan dari pencapaian target arah pembangunan daerah.
Hal itu juga mempertimbangkan sebesar-besarnya berdasarkan atas asas manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sekadau.
“Tetapi harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Sekadau yang sampai hari ini sumber pendanaan terbesar adalah berasal dari dana transfer pemerintah pusat,” jelas Rupinus.
Ia mengungkapkan, menjadi tugas besar bersama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, bisa memberikan kontribusi lebih maksimal dalam struktur pendanaan APBD.
“Agar peran PAD dalam pembangunan daerah dapat dirasakan lebih oleh masyarakat Kabupaten Sekadau,” Imbuh Rupinus lagi.
Rupinus mengakui, raperda tentang APBD tahun anggaran 2019 tentu belum dapat dikatakan sempurna sehingga dapat disahkan menjadi perda. Sebagaimana amanat Permendagri Nomor 38 tahun 2018, bahwa Gubernur wajib melakukan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi, landasan aturan, konsisten dan keserasian substansi materi yang tertuang dalam Raperda dan Perbup tentang APBD tahun anggaran 2019.
“Saya menekankan agar hasil evaluasi nantinya sungguh-sungguh menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh tim anggaran pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sekadau dalam pembahasan lanjutan sebelum penetapan Perda dan Perbup dimaksud,” tambahnya.
Rupinus berharap, Perda tentang APBD tahun anggaran 2019 yang akan ditetapkan nantinya dapat menjadi cermin bagi peningkatan pembangunan masyarakat serta dikelola dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang baik, yaitu berorientasi pada hasil, profesional, proporsional, transparan dan bertanggungjawab. Sehingga, memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional.