Bila Tak Segera Sahkan APBD 2019, Kota Singkawang Terancam 2 Sanksi Berat Ini
Dan sebaliknya, jika DPRD yang salah maka DPRD-lah yang tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Singkawang, Muslimin tetap optimistis APBD tahun 2019 dapat diselesaikan tepat waktu. Karena apabila tidak selesai, maka akan ada sanksi berat.
Sanksinya ada dua tergantung dari pemerintah yang menetapkan. Pertama, jika memang sanksinya ada di eksekutif, maka eksekutiflah yang tidak mendapatkan gaji selama 6 enam.
"Dan sebaliknya, jika DPRD yang salah maka DPRD-lah yang tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan," katanya, Selasa (4/12/2018).
Baca: Pagi Ini, Hujan Guyur Kapuas Hulu dan Sekitarnya
Baca: Edi Kamtono Sebut Alokasi APBD Kota Pontianak Berpihak pada Masyarakat, Ini Buktinya
Sanksi yang kedua menurutnya yang paling berat, dimana ada penundaan atau pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen.
"Jika sekarang DAU kita sebesar Rp 500 miliar, kalau dikurangi sebesar 25 persen berarti kita tidak akan mendapatkan dana transfer sebesar Rp 125 miliar ini," tuturnya.