TOPIK
Layangan Makan Korban Jiwa
-
Permainan layangan rasanya sulit hilang di kalangan masyarakat Kota Pontianak.
-
Kejadian nahas itu dialami Kadarisno, saat melintas di Jalan Mungguk, Kecamatan Ngabang, menggunakan sepeda motor pada Kamis 5 Oktober 2023.
-
Adanya permainan ini pula, warga Kota Pontianak mengaku sangat cemas dan was-was bahkan adapula yang trauma akan adanya tali layangan.
-
Wako Edi mengaku jika dirinya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan razia layangan setiap harinya.
-
Kasat Satpol PP Kapuas Hulu, Bahtiar menyatakan, razia gabungan ini ini adalah upaya agar tidak ada lagi korban luka atau hingga meninggal dunia.
-
Joni menuturkan, hingga saat ini pihak korban belum membuat laporan ke pihak Kepolisian.
-
Leher bocah itu terluka parah dan mengeluarkan darah yang banyak akibat tergesek tali gelasan layangan.
-
Ia memastikan pengawasan juga telah dilakukan oleh instansi terkait bahkan rutin melakukan razia di sejumlah tempat di Kota Pontianak.
-
Supaya tidak seperti di tempat lain yang merenggut nyawa, kepada masyarakat jangan bermain layangan kerena berbahaya dan bisa menelan korban
-
Pasal 359 KUHP sendiri berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
-
Rata-rata warga yang bermain layangan ini sering kali usia yang masih anak-anak, sehingga hanya dilakukan pembinaan dan belum sampai ke penindakan.
-
Bebby Nailufa mengatakan setiap daerah perlu adanya Perda terkait layang-layang seperti yang sudah dikeluarkan oleh Kota Pontianak.
-
Kasat Pol PP Kapuas Hulu, Bahtiar menyatakan rapat khusus yang dilaksanakan ini adalah membahas terkait bahayanya pemain layangan.
-
Seorang warga Putussibau Selatan, Ali Syahroni menyatakan dirinya merasa geram terhadap pemain layangan karena sering memakan korban.
-
Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pernah mengeluarkan larangan main layangan, karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.
-
Ia memastikan pengawasan juga telah dilakukan oleh instansi terkait bahkan rutin melakukan razia di sejumlah tempat di Kota Pontianak.
-
Ayah korban, Ridwan menyatakan, anaknya tersebut (korban) bernama Ghaida Sarasid usia 5,5 tahun (perempuan).