Layangan Makan Korban Jiwa

Tali Layangan Makan Korban di Putussibau, Walkot Pontianak Lakukan Antisipasi

Ia memastikan pengawasan juga telah dilakukan oleh instansi terkait bahkan rutin melakukan razia di sejumlah tempat di Kota Pontianak.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon
Petugas Satpol PP Pontianak merazia layangan beberapa waktu silam. Pemain layangan di Pontianak diancam denda hingga Rp 50 juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang bocah (5) meninggal dunia akibat tersayat tali layangan di Simpang Amin, Kecamatan Putussibau Utara menuju Kedamin Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 22 Juni 2023.

Dengan adanya hal tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono mengungkapkan untuk mengantisipasi hal serupa terjadi, Pemerintah Kota Pontianak sudah mengeluarkan Perda Tibum Pemkot.

"Perda Tibum Pemkot sudah melarang bermain layangan," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat 23 Juni 2023.

BREAKING NEWS - Layangan Makan Korban Jiwa, Bocah di Kapuas Hulu Meninggal Terjerat Tali Layangan

Ia memastikan pengawasan juga telah dilakukan oleh instansi terkait bahkan rutin melakukan razia di sejumlah tempat di Kota Pontianak.

"Setiap hari Satpol PP melakukan razia dan sebenarnya saat ini sudah berkurang," jelasnya.

Namun demikian, ia meminta dukungan penuh kepada seluruh masyarakat guna memberikan rasa aman dan memastikan tidak adanya korban jiwa dalam hal ini layang-layang seperti yang terjadi di Putussibau.

"Tentunya kami mohon dukungan masyarakat terutama orang tua untuk ikut mengawasi kalau anaknya bermain layangan di dalam Kota," ujarnya.

Kalbar Populer Hari Ini: Ayah di Pontianak Cabuli Putrinya, Denda Main Layangan di Kubu Raya

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved