Layangan Makan Korban Jiwa

Pemda Kapuas Hulu, Polisi dan TNI Rutin Razia Gabungan Pemain Layangan di Putussibau

Kasat Satpol PP Kapuas Hulu, Bahtiar menyatakan, razia gabungan ini ini adalah upaya agar tidak ada lagi korban luka atau hingga meninggal dunia.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Razia gabungan terhadap pemain layangan di wilayah Putussibau Selatan dan Putussibau Utara, Sabtu 24 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kapuas Hulu melalui Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI rutin melaksanakan razia gabungan terhadap pemain layangan di wilayah Putussibau Utara dan Putussibau Selatan.

Kasat Satpol PP Kapuas Hulu, Bahtiar menyatakan, razia gabungan ini ini adalah upaya agar tidak ada lagi korban luka atau hingga meninggal dunia, akibat tali layangan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Apabila masih ditemukan warga yang bermain layangan, akan kita tindak dengan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 25 Juni 2023.

Polres Kapuas Hulu Selidiki Pemilik Tali Layangan yang Sebabkan Bocah Meninggal Dunia di Putussibau

Dijelaskan Bahtiar, razia sudah berlangsung beberapa hari ini, dan tidak ditemukan warga yang bermain layangan wilayah Putussibau Selatan dan Putussibau Utara.

"Kami juga melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan di jalan, agar masyarakat tidak main layangan," ucapnya.

Bahtiar juga meminta dukungan semua pihak dan masyarakat itu sendiri, agar sama-sama melarang siapa saja yang main layangan.

"Baik main layangan menggunakan tali gelas dan tali biasa, pokoknya tidak dibolehkan, karena membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu arus lalu lintas udara," ungkapnya.

Pengamat Hukum Kalbar: Pemain Layangan yang Sebabkan Maut Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved