Layangan Makan Korban Jiwa
Walkot Pontianak: Perda Tibum Pemkot Sudah Melarang Bermain Layangan
Ia memastikan pengawasan juga telah dilakukan oleh instansi terkait bahkan rutin melakukan razia di sejumlah tempat di Kota Pontianak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Kamtono mengatakan Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan Perda Tibum Pemkot soal larangan bermain layangan.
Hal itu menyusul kejadian seorang bocah (5) meninggal dunia akibat tersayat tali layangan di Simpang Amin, Kecamatan Putussibau Utara menuju Kedamin Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 22 Juni 2023.
"Perda Tibum Pemkot sudah melarang bermain layangan," katanya di Kantor Wali Kota Pontianak, pada Jumat 23 Juni 2023.
Ia memastikan pengawasan juga telah dilakukan oleh instansi terkait bahkan rutin melakukan razia di sejumlah tempat di Kota Pontianak.
"Setiap hari Satpol PP melakukan razia dan sebenarnya saat ini sudah berkurang," jelasnya.
Namun demikian, ia meminta dukungan penuh kepada seluruh masyarakat guna memberikan rasa aman dan memastikan tidak adanya korban jiwa dalam hal ini layang-layang seperti yang terjadi di Putussibau.
"Tentunya kami mohon dukungan masyarakat terutama orang tua untuk ikut mengawasi kalau anaknya bermain layangan di dalam Kota," ujarnya.
• Soal Layangan Makan Korban, DPRD Kota Pontianak: Sudah Selayaknya Ditertibkan
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
ULTIMATUM Satpol PP Pontianak ke Pemain Layangan, Kasatpol: Terlalu Banyak Korban! |
![]() |
---|
Pria di Landak Jadi Korban Tali Layang-layang, Berawal dari Motoran di Jl Mungguk |
![]() |
---|
Layang-layang Masih Menghantui Warga Pontianak, Sampai Bikin Trauma, Satpol PP Akan Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Layangan di Kota Pontianak Kembali Jerat Korban, Ini Kata Edi Kamtono |
![]() |
---|
Pemda Kapuas Hulu, Polisi dan TNI Rutin Razia Gabungan Pemain Layangan di Putussibau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.