Layangan Makan Korban Jiwa

Walkot Pontianak: Perda Tibum Pemkot Sudah Melarang Bermain Layangan

Ia memastikan pengawasan juga telah dilakukan oleh instansi terkait bahkan rutin melakukan razia di sejumlah tempat di Kota Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Walikota Edi Kamtono saat diwawancarai pasca meresmikan Sekolah Terpadu di Pontianak Selatan, Kamis 15 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Kamtono mengatakan Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan Perda Tibum Pemkot soal larangan bermain layangan.

Hal itu menyusul kejadian seorang bocah (5) meninggal dunia akibat tersayat tali layangan di Simpang Amin, Kecamatan Putussibau Utara menuju Kedamin Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 22 Juni 2023.

"Perda Tibum Pemkot sudah melarang bermain layangan," katanya di Kantor Wali Kota Pontianak, pada Jumat 23 Juni 2023.

Ia memastikan pengawasan juga telah dilakukan oleh instansi terkait bahkan rutin melakukan razia di sejumlah tempat di Kota Pontianak.

"Setiap hari Satpol PP melakukan razia dan sebenarnya saat ini sudah berkurang," jelasnya.

Namun demikian, ia meminta dukungan penuh kepada seluruh masyarakat guna memberikan rasa aman dan memastikan tidak adanya korban jiwa dalam hal ini layang-layang seperti yang terjadi di Putussibau.

"Tentunya kami mohon dukungan masyarakat terutama orang tua untuk ikut mengawasi kalau anaknya bermain layangan di dalam Kota," ujarnya.

Soal Layangan Makan Korban, DPRD Kota Pontianak: Sudah Selayaknya Ditertibkan

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved