Layangan Makan Korban Jiwa

Cegah Kejadian yang Tak Diinginkan Akibat Tali Layangan, Satpol PP Sanggau Lakukan Patroli Rutin 

Rata-rata warga yang bermain layangan ini sering kali usia yang masih anak-anak, sehingga hanya dilakukan pembinaan dan belum sampai ke penindakan.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Sat Pol PP Kabupaten Sanggau Wendi Very Nanda. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dalam mencegah kejadian yang dapat  menyebabkan hilangnya nyawa orang lain akibat dari tali layangan, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Sat Pol PP Kabupaten Sanggau Wendi Very Nanda mengatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan melalui patroli keliling dalam Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalbar

"Satpol PP Kabupaten Sanggau sebagai penegak Perda dan Perkada sudah secara rutin melakukan pengawasan melalui patroli keliling dalam Kota Sanggau," katanya, Jumat 23 Juni 2023.

Dikatakannya, dari hasil pengawasan yang telah dilakukan,  petugas Satpol PP sudah sering kali mengamankan layangan dan tali kelayang yang dipergunakan oleh warga masyarakat yang bermain layangan

"Rata-rata warga yang bermain layangan ini sering kali usia yang masih anak-anak, sehingga hanya dilakukan pembinaan dan belum sampai ke penindakan," tegasnya.

Wendi menambahkan, Pemerintah Kabupaten sanggau melalui Perda nomor 15 tahun 2017 tentang ketertiban umum, pasal 54 menyebutkan setiap orang dilarang bermain layangan di jalanan, jalur hijau, taman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dapat membahayakan keselamatan  orang lain. 

"Dan ketentuan pidana jo pasal 58 ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  pasal 54 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat tiga hari dan paling lama tujuh hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan dan paling banyak Rp 1 juta rupiah," pungkasnya. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Layangan Makan Korban Jiwa, Bocah di Kapuas Hulu Meninggal Terjerat Tali Layangan

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved