Kekayaan Pejabat

Minilik Harta Kekayaan Neneng, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Adik Suryadman Gidot

Neneng diketahui adalah adik dari Suryadman Gidot, Eks Ketua Partai Demokrat yang juga Bupati Bengkayang dua periode.

TRIBUNPONTIANAK/RIDHO PANJI PRADANA
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Neneng, M.Sos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Neneng dalam artikel ini.

Neneng merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2019-2024 Fraksi Partai Demokrat.

Ia terpilih dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 3.

Dapil Kalbar 3 meliputi Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.

Total ada enam kursi yang diperebutkan pada daerah pemilihan tersebut.

Neneng diketahui adalah adik dari Suryadman Gidot, Eks Ketua Partai Demokrat yang juga Bupati Bengkayang dua periode.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Arsul Sani, Politisi PPP yang Jadi Hakim MK Pengganti Wahiduddin Adams

Ia juga adalah kakak dari Jonedhi yang menjadi pimpinan DPRD Bengkayang.

Sebagai wakil rakyat, Neneng diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 18 Januari 2024, Neneng tercatat tiga kali melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara selama menjadi Anggota Dewan.

Teranyar adalah 14 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan bersih sebesar Rp. 184 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved