Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Ditetapkan Tersangka Bantuan Keuangan Khusus 48 Desa
Walaupun Suryadman Gidot sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini, Kombespol Donny mengatakan proses hukum terhap Gidot akan dilakukan setela
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Baru beberapa bulan menjalani hukuman penjara dari Vonis 5 Tahun atas kasus suap, mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus 48 Desa di Kabupaten Bengkayang dengan kerugian negara 20 Milyar rupiah.
"Suryadman Gidot kita sudah tetapkan tersangka sekira 3 Minggu lalu, hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go pada Tribun, Selasa 6 Oktober 2020.
Walaupun Suryadman Gidot sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini, Kombespol Donny mengatakan proses hukum terhap Gidot akan dilakukan setelah Gidot menjalani masa hukumannya, atas vonis kasus suapnya.
• Sidang Putusan Korupsi Mantan Kepala dan Bendahara BPKAD Bengkayang Ditunda
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan. (*)