Cara Membuat SKCK Online 2025 Lewat Super Apps Presisi Polri, Lengkap Syarat hingga Biaya

Untuk membuat SKCK secara online, unduh dan daftar akun di aplikasi Super Apps Presisi Polri, isi data diri dan verifikasi identitas

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / polri.go.id
SKCK ONLINE - Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dibuat secara online. Untuk membuat SKCK secara online, unduh dan daftar akun di aplikasi Super Apps Presisi Polri, isi data diri dan verifikasi identitas, lalu ajukan SKCK dan pilih keperluan. 

3. Pilih Layanan SKCK

Dari menu utama, pilih menu “SKCK Online”.

Tekan tombol “Buat Pengajuan Baru”.
 
4. Isi Data Diri

Lengkapi formulir pengajuan:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Data pribadi (nama, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, alamat, agama, status pernikahan).

Keperluan pembuatan SKCK (misalnya: melamar kerja, syarat CPNS, pembuatan visa, dsb).

Data orang tua & pasangan (jika sudah menikah).
 
5. Unggah Dokumen Persyaratan

Siapkan file hasil scan/foto dengan jelas:

KTP asli.

Kartu Keluarga (KK).

Akta lahir/ijazah.

Pas foto terbaru (latar belakang merah ukuran 4x6).

Sidik jari (jika diminta, biasanya bisa diambil di Polres saat verifikasi).
 
6. Pilih Lokasi dan Jadwal

Pilih Polres/Polresta terdekat tempat Anda ingin mengambil SKCK.

Pilih jadwal kedatangan untuk verifikasi dan pengambilan SKCK.
 
7. Pembayaran

Biaya resmi SKCK adalah Rp30.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020).

Pembayaran bisa dilakukan melalui virtual account, bank transfer, atau bayar langsung di loket Polres saat verifikasi.
 
8. Verifikasi & Cetak SKCK

Datang ke Polres sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.

Lakukan verifikasi data, pengambilan sidik jari (jika belum pernah).

Setelah selesai, SKCK bisa langsung dicetak dan diberikan kepada Anda.
 
Jika Anda sudah pernah membuat SKCK sebelumnya, proses perpanjangan lebih cepat karena data sudah tersimpan.

Berikut adalah persyaratan lengkap untuk membuat SKCK online di Super Apps Presisi Polri yang perlu Anda siapkan:

Dokumen yang Wajib Disiapkan

1.KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  • Asli + fotokopi
  • Scan/foto berwarna dengan jelas

2. Kartu Keluarga (KK)

  • Asli + fotokopi
  • Scan/foto berwarna

3. Akta Kelahiran / Ijazah terakhir

  • Untuk verifikasi data tempat & tanggal lahir

4. Pas Foto Terbaru

  • Ukuran 4x6 cm
  • Latar belakang merah
  • Wajah jelas, tanpa kacamata/aksesori berlebihan
  • Format JPG/PNG jika diunggah online

5. Sidik Jari

  • Jika belum pernah, wajib rekam sidik jari di Polres saat verifikasi
  • Jika sudah punya kartu sidik jari dari SKCK sebelumnya, bisa digunakan

6. Surat Pengantar (jika diperlukan)

  • Kadang diminta pengantar dari kelurahan/RT/RW, tergantung kebijakan Polres
  • Untuk keperluan umum seperti melamar kerja, CPNS, kuliah, atau visa, biasanya cukup bawa dokumen pribadi saja

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!


 
 
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved